JAKARTA – Mantan Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro alias “Sultan Kemnaker”, mengungkap adanya budaya lama terkait penerimaan uang nonteknis di Direktorat Bina Kelembagaan K3.
“Bahwa saya hanyalah bawahan yang diminta untuk meneruskan sistem dan budaya yang sudah terjadi sejak lama,” kata Bobby saat membacakan nota pembelaan atau pledoi yang diberi judul Kembali Ke Jalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (26/5/2026).
Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung di lingkungan Direktorat Bina Kelembagaan K3 dan secara tidak langsung dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
“Bahwasanya budaya ini sudah berjalan lama sebelum saya menjabat dan sudah terjadi di seluruh bidang di Direktorat Bina Lembaga K3. Sehingga secara tidak langsung terjadi suatu pembenaran terhadap praktik tersebut,” ujarnya.
Bobby kemudian mengibaratkan kondisi itu seperti seseorang yang membuang sampah di lingkungan kotor sehingga menganggap tindakan tersebut biasa dilakukan.
“Salah satu contoh analoginya, apabila kita membuang sampah sembarangan di lingkungan yang kotor bisa jadi kita menganggap itu hal yang biasa,” katanya.
Dalam pledoinya, Bobby juga mengungkap aliran dana nonteknis yang disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan di lingkungan kementerian.
“Bahwa penerimaan uang-uang tersebut memang sebagian kecil saya nikmati. Namun sebagian besar diperuntukkan bagi kebutuhan rutin pimpinan seperti koordinator, direktur, staf dijen, dirjen, stafsus sampai dengan wakil menteri,” ucap Bobby.
Ia juga menyebut dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional kementerian, mulai dari kebutuhan administrasi hingga kegiatan internal.
“Bahwa dana nonteknis tersebut juga digunakan untuk kegiatan operasional kementerian seperti langko sertifikat dan lisensi, gaji staf honorer, makan siang seluruh pegawai direktorat setiap harinya, tunjangan hari raya, bonus akhir tahun, kurban sapi secara rutin,” katanya.
Tak hanya itu, Bobby turut menyinggung adanya permintaan dari pejabat tertentu yang menurutnya dipenuhi menggunakan dana nonteknis dan hasil penjualan kendaraan.
“Untuk memenuhi permintaan Wamenaker sebesar 4 miliar dan motor Ducati Scrambler, saya menjual kendaraan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Bobby mengaku menyesali seluruh perbuatannya dan menyatakan dirinya lemah karena tidak mampu melawan sistem yang telah berjalan.
“Bahwa saya merasa salah dan lemah karena tidak mampu melawan sistem dan melawan perintah atasan,” tutur Bobby.
Dalam penutup pledoinya, Bobby memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Ia berharap masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki hidup dan kembali menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
“Saya memohon agar hukuman yang dijatuhkan dapat seringan-ringannya. Bukan semata-mata demi diri saya, tetapi demi anak-anak saya yang masih kecil dan masih membutuhkan seorang ayah,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti Rp 60 miliar subsider dua tahun pidana kurungan.
Jaksa menyakini Irvian Bobby Mahendro bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Web Warouw)

