JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong ketentuan tentang hak untuk dilupakan (hak untuk dilupakan) dalam revisi Undang-Undang HAM guna melindungi warga dari jejak jejak digital yang berkepanjangan.
Tenaga Kementerian HAM Wahyudi Djafar mengatakan perkembangan teknologi membuat informasi pribadi seseorang mudah diakses kembali di ruang digital, termasuk terhadap individu yang telah menjalani proses hukum dan rehabilitasi sosial.
“Dia tetap distigma bahwa dia adalah penjahat atau koruptor, padahal dia sudah menjalani semua kewajiban yang memutuskan pengadilan,” kata Wahyudi dalam diskusi uji publik Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, dikutip Bergelora.com di Jakarra, Rabu (27/6). .
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat seseorang memperoleh pekerjaan, pendidikan, maupun akses sosial lainnya karena informasi lama terus muncul di mesin pencari internet.
Wahyudi menjelaskan konsep hak untuk dilupakan berkembang dari putusan Pengadilan Eropa tahun 2014 dalam kasus Mario Costeja di Spanyol yang meminta namanya dihapus dari hasil pencarian karena pernah dinyatakan pailit.
“Pengadilan Eropa menyatakan bahwa dia harus dibersihkan namanya dari mesin pencari,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan hak untuk dilupakan bukan berarti menghapus karya jurnalistik atau informasi publik secara permanen, melainkan hanya menghapus tautan dari mesin pencari melalui mekanisme de-listing atau de-indexing .
“Tidak ada penghapusan terhadap pemberitaan media, tetapi yang ada adalah melakukan de-listing atau de-indexing terhadap berita dari mesin pencari,” katanya.
Menurut Wahyudi, penerapan hak tersebut tetap harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan data pribadi warga negara.
“Nanti pengadilan akan menimbang, yang lebih berat mana, perlindungan terhadap informasi pribadi atau kepentingan publiknya,” ujarnya.
Ia menambahkan prinsip perlindungan data pribadi juga menjadi bagian penting dalam standar kepatuhan HAM bagi perusahaan teknologi digital yang beroperasi di Indonesia.
Kementerian HAM saat ini memasukkan isu HAM digital, perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab korporasi dalam rangkaian revisi UU HAM yang sedang menjalani uji publik.
Usul Menteri HAM Pigai
Sebelumnya dilaporkan, pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan hak untuk dilupakan dalam revisi kedua UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pigai menjelaskan hak untuk melupakan salah satunya bisa berbentuk hak untuk menghapus jejak digital atau hak untuk dilupakan.
“Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengusulkan hak masuknya untuk menghapus jejak digital atau hak yang harus dilupakan ke dalam draf Revisi Undang-Undang HAM,” ujar Pigai dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Pigai menjelaskan hak untuk dilupakan perlunya memulihkan hak seseorang yang telah memutuskan tidak bersalah. Sehingga, pengadilan bisa menghapus semua jejak digital buruk terkait dengan yang bersangkutan.
“Langkah ini diambil untuk memulihkan martabat warga negara yang tidak terbukti bersalah di pengadilan, namun telanjur menjadi korban framing negatif media atau publik di masa lalu,” ujar Pigai.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR telah mendorong agar segera merevisi UU HAM karena dinilai tidak lagi relevan sejak disusun dan disetujui pada tahun 1999.
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, pembaruan UU HAM menjadi ujian serius bagi posisi Indonesia di tingkat internasional. Apalagi, menyusuk status Indonesia saat ini sebagai presiden Dewan HAM PBB.
Dia merekomendasikan sejumlah poin perubahan, antara lain mempertegas kewajiban negara, memasukkan pelaku sebagai subjek hukum HAM, memperkuat mekanisme pemulihan korban, serta mengintegrasikan perlindungan HAM secara digital.
“UU HAM tahun 1999 belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan terkini, seperti prinsip due diligence bisnis dan pelindungan HAM di ruang digital,” ujarnya. (Web Warouw)

