Senin, 1 Juni 2026

SIKAT BEKINGNYA DONG..! Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan Minerba Ilegal Bernilai Triliunan

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggagalkan upaya penyelundupan material strategis mineral dan batu bara (minerba) ilegal di perairan Kepulauan Riau. Operasi itu dilakukan bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Aparat mengamankan barang bukti berupa 390 ton material ilegal yang dimuat dalam 25 kontainer, dengan indikasi kuat berisi bahan mentah berharga yang mengandung unsur logam tanah jarang (LTJ) serta unsur radioaktif.

Barang bukti yang berada di kapal TB Capricorn 106 / TK Capricorn 92.210 tersebut diamankan di Dermaga Mako Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam.

Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH sekaligus Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon pun melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada Selasa (26/5/2026).

Peninjauan dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, serta Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) TNI AL Denih Hendrata.

“Satgas PKH bersama TNI dan Kejaksaan Agung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas minerba ilegal bernilai triliunan rupiah di perairan Kepulauan Riau,” ujar Richard dalam keterangan tertulis dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (1/6).

Aksi penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh jajaran Koarmada RI melalui unsur KRI Kujang-642 Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I pada 17 Mei 2026.

Kepastian mengenai kandungan material pada temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil uji laboratorium yang valid di PT Timah Kundur.

Sampel ilmenite diambil dari 15 kontainer yang telah terbukti secara ilmiah mengandung unsur berharga dan strategis, meliputi Titanium Oksida (Titanium Oxide), Zirkonium Oksida (Zirconium Oxide), Torium Oksida (Thorium Oxide), Neodimium Oksida (Neodymium Oxide), Triuranium Oktasida (Triuranium Octoxide), dan Serium Oksida (Cerium Oxide).

Material tersebut diketahui memiliki potensi besar sebagai bahan baku industri teknologi tinggi hingga industri nuklir.

Pangkoarmada RI Denih Hendrata menyebut, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menunjukkan upaya TNI AL dalam melakukan pengawasan dan mengamankan kekayaan alam Indonesia.

“Keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kesiapsiagaan prajurit TNI AL dan jajarannya untuk terus hadir di garda terdepan demi menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, serta mengamankan kekayaan alam Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara,” kata dia.

Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi bentuk keseriusan negara dalam menjaga aset sumber daya alam strategis nasional.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan komprehensif.

Sebagai bagian dari Satgas PKH, pihaknya bersama lembaga lintas sektor akan bergerak secara efektif dan terukur dalam proses identifikasi agar langkah hukum yang diambil berjalan dengan baik.

“Kami akan dalami dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan oleh tim investigasi, tujuannya untuk menentukan langkah hukum lanjutan,” ucap Febrie.

Adapun saat ini, kasus dugaan penyelundupan minerba tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan oleh tim gabungan lintas instansi.

Pesan Prabowo ke Satgas PKH

Presiden RI Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). (Ist)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut banyak pihak tidak menyukai kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena dinilai mengganggu praktik penguasaan ilegal sumber daya alam.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/5/2026).

“Saya paham satgas PKH bukan satgas yang sekarang disukai, banyak yang tidak suka sama kalian, ya itu, bandit bandit perampok itu enggak suka sama kalian,” kata Prabowo.

Oleh karena itu, Prabowo meminta jajaran Satgas PKH tidak takut menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang dirugikan akibat penertiban kawasan hutan.

Ia menegaskan anggota satgas harus memilih berpihak kepada rakyat dibanding kepentingan kelompok tertentu.

“Ya tinggal kamu, kamu takut sama mereka atau kamu bela rakyat, tergantung kamu,” kata dia.

Prabowo mengatakan dirinya melihat langsung hasil kerja Satgas PKH yang telah berulang kali menyetorkan penerimaan negara dari hasil penertiban kawasan hutan.

“Empat kali saya diundang atas nama rakyat saudara menyetor. Padahal ini baru sekelumit kekayaan yang berhasil kita selamatkan,” ujar Prabowo.

Prabowo menilai kekayaan negara yang berhasil diselamatkan Satgas PKH saat ini masih sebagian kecil dari potensi kerugian negara akibat penguasaan sumber daya alam secara ilegal.

Menurut dia, masih ada ratusan hingga ribuan triliun rupiah kekayaan negara yang harus diselamatkan.

“Perjuangan masih susah, masih ratusan triliun, masih ribuan triliun yang harus kita selamatkan,” kata Prabowo.

Ia menegaskan upaya penyelamatan kekayaan negara bukan sekadar persoalan mampu atau tidak mampu dilakukan pemerintah, melainkan sebuah keharusan.

“Pertanyaan nanti banyak, apakah bisa? Jawabannya adalah bukan apakah bisa, jawabannya adalah harus bisa,” ujar dia.

Prabowo juga membantah anggapan bahwa langkah pemerintah melalui Satgas PKH hanya untuk mencari popularitas politik. Ia menyebut penertiban kawasan hutan merupakan persoalan keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia.

“Ini bukan masalah mau tidak mau, bukan masalah kita cari popularitas, bukan. Ini bukan pemerintah Prabowo sok populis, tidak,” kata dia.

Menurut Prabowo, kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai apabila kekayaan negara terus diambil secara ilegal.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan Satgas PKH telah menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan sebesar Rp 10,27 triliun kepada negara.

Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare hasil penguasaan kembali dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Dapat Tambahan Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)

Sebelumnya, pemerintah memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp 11,4 triliun dari kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dana tersebut dinilai dapat membantu memperbaiki posisi fiskal, termasuk menutup defisit anggaran. Penyerahan dana dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan pada Jumat (10/4/2026) dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan total mencapai Rp 11.420.104.815.858 yang telah masuk ke kas negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tambahan dana ini memperkuat ruang fiskal pemerintah sekaligus membuka opsi untuk memperbaiki defisit anggaran.

Menurut dia, pemerintah kini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola keuangan negara.

“Kita makin kaya itu dapat 11,4 triliun lagi,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung. Ia menambahkan, dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk melanjutkan program pembangunan yang sebelumnya sempat terpangkas.

“Bisa atau kita pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin,” kata dia.

Tambahan dana Rp 11,4 triliun itu berasal dari sejumlah sumber penerimaan negara. Kontribusi terbesar datang dari denda administratif di bidang kehutanan yang mencapai Rp 7,23 triliun.

Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,96 triliun.

Pemerintah juga menerima setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar, serta setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar.

Adapun denda lingkungan hidup menyumbang Rp 1,14 triliun. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai tambahan pembiayaan anggaran.

Purbaya mengungkapkan, dana tersebut berpotensi dialokasikan ke sejumlah sektor prioritas, seperti penegakan hukum, pendidikan, hingga dana abadi pendidikan (LPDP). Namun, ia menegaskan bahwa alokasi masih akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.

“Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi tidak banyak,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penerimaan dari Satgas PKH belum berakhir dan masih berpotensi bertambah di masa mendatang.

“Ini kan belum selesai, masih ada banyak, masih akan ada lagi ke depan,” kata Purbaya.

Bagian dari Penertiban Kawasan Hutan

Penyerahan dana ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang mencakup pengenaan denda administratif serta penguasaan kembali lahan yang bermasalah. Dalam proses tersebut, Satgas PKH juga mencatat capaian signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan.

Sejak Februari 2025, kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5.888.260,07 hektar. Sementara itu, dari sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil dikembalikan mencapai 10.257,22 hektar.

Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan seluas 254.780,12 hektar diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan.

Kawasan tersebut mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.

Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat memiliki peran penting dalam menjaga keuangan negara sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Menurut dia, lemahnya penegakan hukum berpotensi menyebabkan hilangnya aset negara, wibawa pemerintah, serta kemampuan untuk menyejahterakan masyarakat.

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ujar Burhanuddin.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang mengeksploitasi kekayaan hutan. Menurut dia, pengelolaan hutan harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya segelintir pihak.  (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles