Senin, 1 Juni 2026

JANGAN JADI LADANG KORUPSI BARU..! Menko Airlangga: Ekspor Batu Bara-Sawit Wajib Lapor DSI Mulai Hari Ini

JAKARTA – Ekspor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) akan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Implementasi itu berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 sebagai masa transisi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama masa transisi kegiatan ekspor akan berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Hanya saja perusahaan ekspor wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (1/6).

Airlangga menyebut pelaporan itu dilayani melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan evaluasi selama tiga bulan pertama.

“Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” ucap Airlangga.

Implementasi secara penuh ekspor DSA satu pintu melalui PT DSI ditargetkan bisa berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha atau para pelaku eksportir dan pihak-pihak terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian.

“Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” imbuh Airlangga.

Pemerintah menjamin proses transisi dapat berjalan dengan lancar dan terukur. Hal itu penting untuk menjaga iklim usaha dan meningkatkan kepercayaan kepada mitra dagang di berbagai negara.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” jelas Airlangga.

PT DSI Tak Cari Untung

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. (Ist)

Sebelumnya dilaporkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) disebut tidak akan mengambil keuntungan. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono kepada para pengusaha di hilir industri sawit usai anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di petani.

Sudaryono mengatakan DSI merupakan perusahaan pengelola serta pengawas ekspor secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan tujuan pembentukan DSI untuk meminimalisir atau mengidentifikasi kerugian-kerugian negara atas praktik-praktik yang selama ini diduga dilaksanakan oleh oknum-oknum tertentu dalam perdagangan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, kehadiran DSI tidak berdampak pada kelangsungan bisnis para pengusaha sawit, terutama bagi mereka yang selama ini sudah berjalan sesuai aturan. Pemerintah hanya ingin memberantas praktik-praktik ilegal seperti under invoicing hingga transfer pricing dalam perdagangan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) strategis.

“Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan. Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ. Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan,” terang Sudaryono.

Di sisi lain, pemerintah telah memberikan masa transisi untuk menerapkan kebijakan tersebut. Fase transisi ini akan dimulai selama tiga bulan, berturut-turut sejak awal Juni mendatang.

“Selain itu juga kemudian ada tahapannya, sehingga kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini, yaitu siapa, refinery dan juga adalah eksportir,” terang ia.

Seperti diketahui, pada tahap pertama yang dimulai 1 Juni 2026, kebijakan ini akan diterapkan untuk tiga komoditas, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Dia mengatakan kebijakan ekspor telah diatur melalui sistem Bea Cukai.

Dalam skema tersebut terdapat empat pihak, yakni eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI wajib dicantumkan dalam sistem ekspor sebagai co-exporter.

Pada tahap pertama, perusahaan masih tetap dapat melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing selama masa transisi. Catatan pentingnya adalah tidak boleh terdapat praktik manipulasi harga pada transaksinya. Lalu, kebijakan ini ditargetkan sepenuhnya pada 1 Januari 2027 mendatang. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles