Jumat, 5 Juni 2026

JANGAN GITU DONG..! Gugatan Dharma Pongrekun Bikin Hakim MK Berang: Jangan Nasihati Kami Soal Begini!

JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mengingatkan kepada Dharma Pongrekun agar tidak menasihati Hakim MK terkait dengan standar permohonan uji materi yang ada di MK.

Saldi Isra justru meminta agar Dharma bisa menasihati para kuasa hukumnya untuk bisa membuat permohonan sesuai dengan standar yang ada.

“Jadi, nanti Bapak bilang juga ke lawyer Bapak, bantu juga kami ini, menyusun permohonan seperti yang dibenarkan, ya,” kata Saldi dalam sidang pendahuluan perkara 172/PUU-XXIV/2026, dikutip Bergelora.com, Jumat (5/6/2026).

“Jadi, jangan Bapak nasihati kami kalau soal-soal begini ya Pak,” ucap Saldi.

Dia memberikan nasihat agar permohonan perkara yang diajukan Pongrekun bisa sesuai dengan hukum acara di MK sebelum masuk pada substansi. Karena unsur formal ini, kata Saldi, akan menentukan apakah perkara uji materi UU Kesehatan yang diajukan Pongrekun bisa berlanjut ke tahap selanjutnya.

“Nanti kalau di-NO (tidak dapat diterima), jangan dikira substansinya tidak penting Pak. Tapi memang secara formalitas tidak memenuhi, mau apa lagi,” katanya.

Saldi kemudian memberikan tiga pilihan kepada Dharma Pongrekun terkait permohonan uji materi yang diajukan.

Pertama, meneruskan permohonan tanpa memperbaiki. Kedua, menarik permohonan jika dirasa memerlukan waktu yang lama untuk memperbaiki. Ketiga, meneruskan permohonan dengan perbaikan terlebih dahulu.

Dharma Pongrekun Beri Nasihat ke Hakim MK

Adapun ucapan Dharma Pongrekun yang disebut memberikan nasihat kepada para hakim MK dilakukan di akhir persidangan. Saldi Isra memberikan kesempatan Dharma Pongrekun menyampaikan sedikit penyampaian.

“Silakan jangan panjang, panjang Pak, ini tidak lazim (dalam sidang) sebetulnya,” kata Saldi. Dharma kemudian menyebutkan agar para hakim bisa mengecek sendiri posisi dirinya atau legal standing sebagai pemohon. Baca juga: Sidang Gugatan UU Kesehatan, Hakim MK Minta Kemenkes dan PB IDI Berpikir Jernih untuk Kepentingan Bangsa ”

Ini adalah tahapan paling genting. Silakan Yang Mulia Cek sendiri posisi saya di sini untuk mengingatkan kepada Yang Mulia sekalian,” katanya.

Pasal-pasal yang diuji materi Ada lima pasal yang diuji materi oleh Dharma, yakni Pasal 353 Ayat 2 Huruf G, Pasal 394, Pasal 395 ayat 1, Pasal 400, dan Pasal 446. Pasal 353 ayat 2 huruf g menyatakan kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Pasal 394 berbunyi setiap orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Pasal 395 ayat 1 menjelaskan setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit yang berpotensi menimbulkan KLB atau wabah harus segera dilaporkan kepada aparatur pemerintah atau fasilitas layanan kesehatan terdekat.

Pasal 400 menyatakan setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.

Pasal 446 setiap orang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 400 dipidana dengan pidana denda Rp 500 juta.

Petitum Dharma Pongrekun

Dalam permohonannya, Dharma meminta MK mengubah Pasal 353 ayat 2 huruf g agar kriteria lain KLB ditetapkan menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan konsil dan kolegium dan didasarkan bukti ilmiah yang kuat dan diumumkan secara transparan kepada publik.

Dalam pasal 394, Dharma meminta MK mengubah ketentuan menjadi:

“Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dharma juga meminta agar Pasal 395 ayat 1 diubah MK menjadi:

“Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintah desa/kelurahan dan/atau fasilitas kesehatan terdekat,”

Sedangkan dua pasal lainnya, 400 dan 446 diminta Dharma untuk dihapus dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (Wen Waroiw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles