JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti fenomena di Indonesia yang menurutnya berbeda dari banyak tren di negara lain yakni dokter bercita-cita menjadi spesialis, enggan memilih berkarier di layanan kesehatan primer seperti puskesmas.
Menurut Menkes, orientasi karier dokter di Indonesia masih terlalu terfokus pada pendidikan spesialis. Akibatnya, puskesmas sering kali tidak menjadi pilihan utama bagi para lulusan kedokteran yang berprestasi.
“Di Indonesia ada fenomena yang unik. Semua dokter ingin jadi dokter spesialis. Akibatnya dokter-dokter yang bagus itu tidak ada yang tinggal di puskesmas,” kata Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI dikutp Bergelora.com di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan persepsi dokter yang bekerja di puskesmas memiliki posisi yang lebih rendah dibandingkan dokter spesialis. Padahal, di banyak negara maju, dokter layanan primer justru menjadi tulang punggung sistem kesehatan.
Menurut Menkes, dokter yang bertugas di lini terdepan memiliki peran sangat penting karena mampu menyelesaikan sebagian besar persoalan kesehatan masyarakat tanpa harus merujuk pasien ke rumah sakit.
“Kalau kita lihat di luar negeri, justru dokter-dokter yang di depan ini adalah dokter-dokter hebat karena mereka yang benar-benar bisa menyelesaikan masalahnya,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah berupaya memperkuat jalur karier dokter layanan primer agar profesi tersebut memiliki daya tarik yang sama dengan pendidikan spesialis.
Menkes menegaskan dokter yang bertugas di puskesmas harus mendapat kepastian jenjang karier sehingga tidak merasa menjadi profesi ‘kelas dua’.
“Kita mesti memberikan kepastian karier bagi dokter di puskesmas agar mereka tidak merasa minder atau merasa kelas dua dibandingkan dokter spesialis,” lanjutnya.
Belajar dari Belanda dan Singapura
Menkes mengatakan pemerintah juga mempelajari transformasi sistem kesehatan yang dilakukan sejumlah negara, termasuk Belanda dan Singapura.
Menurutnya, Belanda dikenal sukses mengembangkan sistem *family doctor* atau dokter keluarga dalam dua dekade terakhir. Model tersebut menempatkan dokter layanan primer sebagai pintu masuk utama pelayanan kesehatan.
“Kita juga melakukan benchmarking ke luar negeri. Belanda sangat terkenal bagaimana mereka melakukan transformasi family doctor dalam 20 tahun terakhir,” katanya.
Ia juga mengungkapkan pernah berdiskusi langsung dengan Menteri Kesehatan Singapura terkait penguatan layanan primer.
“Singapura, Menteri Kesehatannya bilang sendiri ke saya, dokter spesialis buat orang Indonesia saja deh. Tapi nanti Singapura harusnya semuanya selesai di family doctor. Tugasnya menjaga agar masyarakat tetap sehat,” tutur Menkes.
Menurut dia, tren global saat ini mengarah pada penguatan layanan kesehatan primer. Dokter spesialis difokuskan menangani kasus-kasus yang lebih kompleks, sementara sebagian besar pelayanan kesehatan diselesaikan di tingkat dokter keluarga atau layanan primer.
Karena itu, Indonesia berupaya mempercepat transformasi serupa dengan memperkuat kompetensi dokter di puskesmas dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar.
“Kita melihat Belanda sudah berhasil melakukan transformasi ini, Singapura juga sedang dalam proses. Negara-negara lain juga sudah banyak masuk. Kita gap-nya masih cukup besar,” pungkasnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya mengungkapkan sekitar 99,2 persen puskesmas di Indonesia masih membutuhkan dokter dengan kompetensi layanan primer atau dokter keluarga, sehingga penguatan SDM kesehatan di lini terdepan menjadi salah satu fokus utama reformasi sistem kesehatan nasional.
Wajibkan Dokter Kerja Di Desa Lagi
Menjawab hal di atas, Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan menegaskan, sudah saatnya pemerintah kembali mewajibkan dokter untuk bekerja di desa lagi seperti dimasa Orde Baru. Untuk memenuhi pelayanan masyarakat di tingkatan Puskesmas.
“Jangan seperti saat ini semua dokter bebas memilih untuk bekerja dikota besar. Sehingga di desa-desa tidak ada dokter. Percuma ada Puskesmas di kecamatan tapi tidak ada dokter. Aktifkan kembali Puskesmas pembantu di setiap desa. Wajibkan dokter 5 tahun mengabdi pada rakyat desa seperti dulu jaman Orde Baru,” tegasnya.
Semua dokter di desaenurutnya harus dibawah tanggung jawab dan otoritas pemerintah pusat agar lebih terkendali.
“Pemerintah daerah gak akan sanggup dan akan penuh kolusi tidak terkontrol. Semua pembiayaan harus dari pusat. Karena kesehatan adalah soal hidup dan mati rakyat,” tegasnya lagi.
Wajib Kerja Dokter PTT
Wajib kerja dokter pada era Orde Baru dikenal sebagai Program Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kebijakan ini mewajibkan seluruh lulusan dokter baru untuk mengabdi di daerah terpencil dan pedesaan selama jangka waktu tertentu sebelum diizinkan membuka praktik mandiri atau mengambil spesialisasi.
Program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana dan dikuatkan dengan Keppres No. 37 Tahun 1991 yang secara khusus mengatur pengerahan dokter sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1988, dokter dan dokter gigi diwajibkan menjalani masa bakti selama 5 tahun, meski dalam pelaksanaannya sering disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Kebijakan ini adalah strategi pemerintah Orde Baru untuk melakukan pemerataan fasilitas dan tenaga medis hingga ke tingkat kecamatan, mendukung program nasional seperti Puskesmas dan Inpres Desa Tertinggal.
Peserta PTT ditempatkan di daerah-daerah terpencil, kepulauan, dan perbatasan di seluruh wilayah Indonesia.
Sistem penempatan wajib ini mendapat penolakan dari sebagian kalangan medis dan akhirnya mengalami transformasi di era reformasi menjadi sistem internship (seperti diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
Program PGDS
Hari ini pemerintah hanya ada program PGDS (Pendayagunaan Dokter Spesialis), Pasca-putusan MA, pemerintah menerbitkan Perpres No. 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).
Sifat dari program ini hany sukarela. Penempatan ke daerah pelosok kini sepenuhnya berdasarkan kesediaan dokter yang bersangkutan, bukan lagi paksaan kelulusan.
Dokter yang mengikuti program PGDS sukarela ini tetap mendapatkan fasilitas berupa tunjangan/insentif khusus dari pemerintah pusat, pemda, dan fasilitas rumah sakit tujuan. Dalam program di atas dokter bisa memilih tempat bekerja, sehingga desa-desa terutama yang terpencil tetap tidak ada dokter. (Web Warouw)

