Selasa, 9 Juni 2026

SIAPA YANG PERINTAHKAN HERY..? Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Ombudsman Tak Selidiki Tata Kelola MBG

JAKARTA – Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto sempat memerintahkan jajarannya di Ombudsman tidak “menyentuh” tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Badan Gizi Gratis (BGN).

Jimly mengatakan, perintah tersebut sudah di luar batas kewenangan dan mengganggu independensi Ombudsman.

“Nah, ini hubungan dengan pemerintah, ORI dengan pemerintah ini independen, misalnya ada arahan dari HS (Hery Susanto) yang kita berhentikan ini, bahwa untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis), jangan disentuh. Jadi, selama periode yang lalu itu, MBG tidak boleh disentuh. Ini kan kurang ajar ini,” kata Jimly, di kantor Ombudsman, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (o/6/2026).

Jimly mengatakan, tata kelola MBG harus diawasi ketat meski menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Lha buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap, jadi tersangka. Itu artinya ada masalah dalam tata kelola,” ujar dia.

Jimly mengatakan, Ombudsman RI adalah lembaga yang independen. Dia kembali mengatakan, perintah Hery tersebut sangat tidak patut.

“Ah itu arahan HS kepada staf. Staf terbuka sama kita. Ini harus dibuka, ini untuk kepentingan umum,enggak boleh dirahasiakan walaupun kami tidak tulis di putusan. Tapi, ini perlu saya sampaikan, ada kejadian kayak begitu,” ucap dia.

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto berupa pemberhentian tidak dengan tidak hormat dari jabatannya.

Sanksi berat tersebut dijatuhkan seiring dengan putusan Majelis Etik Ombudsman yang menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

“Memutuskan. Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Anggota Majelis Etik Ombudsman Partono dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Majelis Etik juga merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai aturan perundang-undangan.

Selain itu, Majelis meminta salinan putusan juga dikirimkan kepada DPR RI khususnya Komisi II DPR untuk segera melakukan pengisian anggota baru.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” ucap dia.

Hery Susanto jadi tersangka Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. (Wen Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles