Rabu, 10 Juni 2026

SIAPA NIH..? Pengacara Ungkap Sony Ditekan Nama Besar Keluarkan Izin Titik SPPG

JAKARTA — Pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya , Krisna Murti mengklaim kliennya ditekan oleh nama-nama besar dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Krisna mengaku kliennya banyak dihubungi oleh tokoh-tokoh di lingkaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif terkait program MBG. Ia bahkan menyebut 26 tokoh itu sudah disampaikan Sony kepada penyidik ​​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asal semuanya,” ujarnya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (10/6).

Ia menegaskan semua bukti komunikasi juga dicatat dengan jelas dalam ponsel milik Sony yang saat ini sudah disita penyidik. Karenanya, Krisna mendorong agar bukti percakapan itu dibuka ke publik.

“Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” tuturnya.

Dalam prosesnya, Krisna menyebut Sony mengalami tekanan baik secara langsung ataupun karena faktor sosok yang menghubunginya.

Ia mengambil karena faktor itulah kliennya terpaksa memberikan izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya,” jelasnya.

“Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh siapa yang menggerakkan aja Pak Sony tahu orang ini begitu. Sudah masuk unsurnya,” imbuhnya.

Sebelumnya eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Krisna mengatakan Pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengklaim melalui JC itu kliennya akan menyatakan kooperatif dan mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam hal ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan penerima sekolah.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Ia memperkirakankan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles