Kamis, 11 Juni 2026

BURU NAMA BESAR..! Kejagung Fokus Bedah ‘Nyanyian’ Sony Sanjaya,  Ini Tersangka Baru Pengatur Mitra dan Titik Dapur MBG

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tersangka baru tersebut berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta.

“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, itu tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka ya. Atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Kejagung, dikutip Bergelora.com Jakarta , Kamis (11/6/2026).

Syarief menjelaskan, AYS merupakan pihak swasta yang diminta tersangka SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

Menurutnya, SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong.

Selain itu, AYS disebut mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar pada portal mitra MBG.

“Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Dan saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup,” ujarnya.

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, lanjut Syarief, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS.

“Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, ya, kepada tersangka SS,” katanya.

Atas perbuatannya, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Syarief mengatakan AYS saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Sebelumnya ketiga mantan pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN).

Sementara mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Syarief mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pula terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah para tersangka.

“Kami masih terus melakukan pendalaman, masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal, ya, di awal penyidikan kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, ya, selama ada alat buktinya, pasti akan kita proses,” tegas Syarief.

Kejagung Fokus Bedah ‘Nyanyian’ Sony Sanjaya

Dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum akan memanggil nama-nama yang disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik memilih fokus mendalami keterangan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, yang telah berstatus tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan terhadap Sony menjadi prioritas untuk mengurai informasi yang berkembang dalam perkara tersebut.

“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, penyidik membutuhkan penjelasan lebih rinci dari Sony terkait informasi yang dimilikinya, bukan sekadar nama-nama yang beredar di publik.

“Iya setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan memanggil Kepala BGN Nanik S Deyang, Syarief menegaskan seluruh pihak yang mengetahui perkara berpotensi diperiksa sebagai saksi.

“Semua yang mengetahui itu memang berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi ya. Tapi tidak semua saksi adalah berperan dalam tindak pidana itu,” jelasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles