JAKARTA- Persidangan kasus perdagangan bayi di Bandung mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah agen adopsi di Singapura yang disebut membeli bayi-bayi asal Indonesia untuk disalurkan calon orang tua angkat.
Pengakuan tersebut disampaikan utama, Lie Siu Luan alias Lily, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 26 Mei lalu.
Berdasarkan dokumen konferensi yang diperoleh CNA, Lily mengaku telah menjual sedikitnya 12 bayi ke Singapura dan menerima biaya antara S$17.000 hingga S$21.600 (Rp237 juta hingga Rp301 juta) untuk setiap bayi.
Lily, 70, merupakan satu dari 19 responden yang kini diadili atas dugaan perdagangan sedikitnya 34 bayi sepanjang tahun 2022 hingga 2025. Jaksa meyakini ia berperan sebagai pengontrol utama jaringan tersebut.
Menurut keterangannya di konferensi, Lily pertama kali menghubungi seseorang bernama John pada akhir 2022. Pria yang disebut berprofesi sebagai notaris di Singapura itu mengaku memiliki klien yang ingin mengadopsi bayi dari Indonesia.
Meski mengaku mengenal John saat tinggal di Singapura pada akhir dekade 2010-an, Lily mengatakan tidak mengetahui identitas lengkapnya.
Dalam transaksi pertama, Lily mengungkapkan menemukan pasangan asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang kesulitan membayar biaya pengiriman. Ia kemudian memberikan Rp58 juta untuk biaya rumah sakit dan memperoleh hak asuh bayi tersebut.
Sebagai ketidakseimbangannya, John disebut membayar Lily sebesar S$17.000. Setelah dikurangi berbagai biaya, termasuk pengurusan dokumen dan jasa notaris, Lily membeberkan mengantongi keuntungan sekitar S$2.000 hingga S$3.000 (Rp28 juta hingga Rp42 juta).
Para petugas dalam kasus perdagangan bayi sedang keluar dari sel tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 7 April 2026. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)
Harga Bayi Naik, Jaringan Diduga Makin Luas

Dalam konferensi tersebut, Lily juga menyebut tiga nama lain yang diduga berperan sebagai agen adopsi dari Singapura, yakni Petter, Mr Tan, dan Mr Chew.
Mereka disebut memiliki klien yang mencari bayi dari Indonesia untuk diterima.
Lily mengaku tidak mengingat jumlah bayi yang diserahkan kepada Petter dan Mr Chew. Namun, ia menyebut telah menjual lebih dari satu bayi kepada John dan dua bayi kepada Mr Tan.
Saat ditangkap pada Juli tahun lalu, Lily menuturkan sedang menangani transaksi ketiga untuk Mr Tan.
Lily mengatakan tidak mengetahui identitas lengkap para agen adopsi asal Singapura tersebut.
Dengan demikian, menurut jaksa penuntut umum Sukanda, menyulitkan penyidik untuk menghadirkan mereka ke Indonesia guna memberikan kesaksian di persidangan.
“Terdakwa (Lily) mengaku tidak mengetahui identitas lengkap mereka. Hal ini menyulitkan kami untuk menghadirkan warga negara asing tersebut ke Indonesia sebagai Saksi,” kata Sukanda, Selasa (9/6).
Pengakuan Lily juga mengindikasikan bahwa jumlah pihak yang diduga terlibat di Singapura, jumlah bayi yang melakukan transaksi, serta lamanya jaringan operasi tersebut kemungkinan lebih besar dibandingkan yang sebelumnya diketahui aparat penegak hukum.
Dalam dakwaan yang dibaca pada bulan April lalu, hanya nama Petter yang disebut dan jumlah bayi yang diduga dilaporkan ke Singapura tercatat sebanyak 10 orang dengan kasus terawal pada tahun 2023.
“Pengungkapan baru dari kesaksian ini akan kami dalami dan telusuri lebih lanjut,” sebut Sukanda.
Operasi Perdagangan Bayi
Setelah menjalin kontak dengan para agen adopsi tersebut, Lily mulai mencari lebih banyak bayi untuk disalurkan ke Singapura.
Dalam menjalankan aksinya, ia diduga dibantu sejumlah penipu lain yang berperan sebagai perekrut, pengasuh bayi, hingga pemalsu dokumen untuk menyamarkan asal-usul para bayi.
Menurut jaksa, anggota jaringan tersebut aktif mencari calon orang tua yang ingin menyerahkan bayi mereka melalui media sosial dan sejumlah grup yang mengadopsi keberanian. Mayoritas orang tua yang direkrut berasal dari wilayah Bandung dan sekitarnya.
Untuk meyakinkan mereka, para perekrut diduga memberikan uang antara Rp9 juta hingga Rp15 juta.
“Orang tua kandung mengira anak mereka akan diterima oleh para penculik dan masih bisa memiliki kontak dengan anak-anak tersebut di kemudian hari,” kata Sukanda.
“Mereka tidak mengetahui bahwa bayi-bayi itu akan dijual kepada pasangan lain, apalagi dikirim ke negara lain.”
Setelah bayi-bayi tersebut diperoleh, jaringan itu diduga memalsukan akta kelahiran dengan menyebutkan sejumlah penipuan sebagai orang tua atau wali palsu.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengurus paspor dan identitas lain yang diperlukan dalam proses adopsi di Singapura.
Berdasarkan dokumen konferensi, Lily mengaku kepada majelis hakim bahwa harga bayi yang dikirim ke Singapura terus meningkat.
Awalnya bayi dijual seharga S$17.000, kemudian naik menjadi S$19.000, S$20.000, hingga mencapai S$21.600 per bayi.
Lie Siu Luan, salah satu penipu dalam kasus perdagangan bayi, sedang berbincang dengan pengacaranya, Sendi Sanjaya, setelah sidang pada 7 April 2026. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)
Dari setiap transaksi, Lily diduga mengantongi keuntungan pribadi sekitar S$2.000 hingga S$3.000.
Sementara sisa dana digunakan untuk membayar anggota jaringan serta berbagai kebutuhan operasional, termasuk biaya makan, penginapan, dan tiket pesawat.
Jaksa sebenarnya dijadwalkan membacakan tuntutan dan rekomendasi hukuman terhadap 19 penipuan pada Selasa (9/6).
Namun, sidang tertunda hingga 18 Juni tanpa penjelasan resmi dari pengadilan.
Jaringan tersebut ditangkap dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan hampir bersamaan di Bandung, Jakarta, dan Pontianak pada pertengahan Juli tahun lalu.
Saat itu, para bayi ditemukan berada di sejumlah rumah penampungan sementara yang diduga digunakan sebagai lokasi transit sebelum dipindahkan ke luar negeri.
Kasus ini mendapat perhatian luas di Indonesia maupun Singapura.
Pemerintah Singapura menyatakan terus berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk menjamin dugaan perdagangan bayi negara lintas tersebut.
Menteri Sosial dan Keluarga Singapura Masagos Zulkifli mengatakan pada Februari lalu bahwa sejumlah lembaga terkait di kedua negara sedang bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut.
“Ketika fakta-faktanya sudah lebih jelas, Kementerian akan meninjau apakah proses penerapan yang berlaku saat ini perlu diperkuat,” tulis Masagos dalam jawaban tertulis atas pertanyaan anggota parlemen.
Sebelumnya, pada bulan Januari, Menteri Muda Sosial dan Keluarga Singapura Goh Pei Ming juga menyampaikan bahwa pemerintah bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan seluruh proses adopsi lintas negara mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik di Singapura maupun di negara asal anak.
Di Indonesia, tingginya biaya kehamilan, persalinan, dan mengasuh anak masih menjadi tantangan bagi sebagian keluarga.
Sejumlah pakar yang diwawancarai CNA menilai kemiskinan tetap menjadi faktor utama yang mendorong praktik perdagangan bayi.
Namun persoalan tersebut disebut semakin kompleks karena masih kuatnya stigma sosial terhadap aborsi serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur adopsi yang sah secara hukum.
Platform digital memungkinkan anggota jaringan menjangkau calon orang tua kandung dan calon orang tua angkat secara langsung, tidak hanya lintas kota dan provinsi, tetapi juga lintas negara. (Web Warouw)

