JAKARTA – Perkara dugaan malapraktik dokter kecantikan gadungan dengan tersangka Jeni Rahmadial Fitri memasuki babak baru. Eks finalis Puteri Indonesia 2024 tersebut kini resmi diserahkan penyidik Polda Riau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (9/6/2026).
“Setelah dinyatakan P21 oleh JPU, hari ini kita melakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada JPU,” kata Teddy dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (11/6)
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diserahkan antara lain rekam medis saat menangani korban, rekening, sertifikat pelatihan kecantikan, hingga berbagai alat kesehatan dan kecantikan yang digunakan tersangka.
,Jeni tiba di Kejari Pekanbaru sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengenakan kaus hitam, celana panjang, serta masker yang menutupi wajahnya. Ia kemudian menjalani proses pemeriksaan bersama barang bukti sebelum resmi diserahkan kepada jaksa.
Ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik.
“Ya, benar. Telah dilakukan tahap dua dari penyidik kepolisian terkait dengan tersangka JRF (Jeni Rahmadial Fitri) kepada Kejari Pekanbaru,” ujar Ziko.
Menurut dia, Jeni langsung ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan dan persidangan. Kejari Pekanbaru menerima dua berkas perkara yang berbeda terkait kasus tersebut.
Berkas pertama berasal dari penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau yang berkaitan dengan praktik kecantikan ilegal dan penggunaan alat medis tanpa izin resmi.
Sementara berkas kedua berasal dari Subdit IV Tipidter yang menangani dugaan malapraktik karena tersangka diduga tidak memiliki kompetensi maupun keahlian khusus di bidang medis.
Akibatkan Korban Cacat Permanen
Ziko mengatakan, Jeni disangka melanggar Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setelah proses tahap dua selesai, jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik klinik kecantikan ilegal di Kota Pekanbaru dan menetapkan Jeni sebagai tersangka pada April 2026.
Perempuan yang pernah menjadi finalis Puteri Indonesia 2024 itu diduga melakukan berbagai tindakan medis tanpa memiliki latar belakang maupun keahlian di bidang kesehatan.
Dalam praktiknya, Jeni disebut melakukan sejumlah prosedur kecantikan yang mengakibatkan beberapa korban mengalami cacat permanen. Kasus tersebut terungkap setelah dua korban melaporkannya ke Polda Riau.
Meski jumlah korban diduga mencapai puluhan orang, hanya sebagian yang melapor kepada aparat penegak hukum. (Enrico N. Abdielli)

