Rabu, 17 Juni 2026

KAUM SERAKAHNOMICS MASIH BERKUASA JENDERAL..! Pasal 33 UUD 1945, Fondasi di Balik Target Ekonomi 8 Persen Prabowo

JAKARTA – Target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai memerlukan dukungan seluruh lembaga negara melalui penciptaan kepastian dan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.

Sebab, target tersebut dipandang bukan semata agenda politik pemerintahan saat ini, melainkan bagian dari upaya mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum.

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, cita pertumbuhan ekonomi 8 persen yang ditargetkan tercapai sebelum 2029 merupakan agenda riil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Cita pertumbuhan 8 persen bukan agenda politik Presiden, tetapi agenda riil pemajuan kesejahteraan umum menurut UUD 1945,” kata Irman, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Raby (17/6).

Jadi Agenda Bersama

Menurut Irman, pencapaian pertumbuhan ekonomi 8 persen sebelum 2029 harus menjadi agenda bersama seluruh lembaga negara. Karena itu, masing-masing institusi tidak seharusnya berjalan dengan agenda sendiri-sendiri atas nama kewenangan yang dimiliki.

Ia menilai, dukungan terhadap target tersebut harus datang dari DPR, Bank Indonesia, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK.

Seluruh kabinet pemerintahan juga dinilai perlu memiliki visi yang sama agar target tersebut dapat tercapai.

“Seluruh lini harus berkolaborasi bersama Presiden Prabowo melakukan pencapaian ini. Jangan sampai masing-masing lembaga punya agenda sendiri-sendiri atas nama pelaksanaan kewenangan,” ujar dia.

Tak bisa Hanya Bertumpu Pada Kedaulatan

Irman menilai, konsep kesejahteraan umum sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 tidak lagi dapat bertumpu semata-mata pada artikulasi kedaulatan negara. Dalam konteks ekonomi modern, dinamika pasar domestik maupun global telah menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan.

Karena itu, menurut dia, Pasal 33 UUD 1945 harus mampu berdialog, beradaptasi, dan bersifat inklusif terhadap mekanisme pasar.

Adapun bunyi Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amendemen adalah:

Ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”

Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Ayat (5): “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.”

“Pasal 33 harus bisa berdialog dengan pasar. Karena di situlah rakyat menjadi pelaku pembangunan di tengah dinamika investasi, produksi, konsumsi, ekspor, dan impor,” kata dia.

Pandangan tersebut, menurut Irman, sejalan dengan gagasan Presiden Prabowo bahwa masyarakat harus menjadi pelaku pembangunan, bukan sekadar obyek atau alat pembangunan. U

UU Sistem Ekonomi Nasional Belum Mendesak

Irman menganggap adanya usulan pembentukan undang-undang tersendiri mengenai Pasal 33 pada dasarnya merupakan gagasan yang baik. Namun, menurut dia, realitas ekonomi saat ini belum menempatkan regulasi tersebut sebagai prioritas utama.

Ia mengingatkan agar pembahasan aturan baru tidak justru memunculkan salah tafsir di kalangan pasar terhadap arah kebijakan ekonomi pemerintah.

“Jangan sampai usulan UU baru ini menimbulkan misinterpretasi pasar terhadap kebijakan ekonomi Presiden Prabowo,” ujar dia.

Irman mencontohkan sejumlah isu yang belakangan memunculkan ketidakpastian di pasar, mulai dari kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), royalti pertambangan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan ekspor satu pintu, hingga polemik Patriot Bond.

Selain itu, penilaian lembaga indeks global MSCI (Morgan Stanley Capital International) dan FTSE (London Stock Exchange Group) terhadap pasar modal Indonesia, ditambah ketegangan geopolitik internasional, menurut dia turut memengaruhi sentimen pasar sehingga berdampak pada pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah. Hindari kesan menutup diri dari pasar Irman menilai, pekerjaan rumah utama pemerintah dan DPR saat ini adalah memberikan penjelasan kepada pelaku pasar bahwa berbagai kebijakan ekonomi yang ditempuh tidak dimaksudkan untuk membuat Indonesia menjauh dari mekanisme pasar.

Sebaliknya, menurut dia, kebijakan tersebut harus dipahami sebagai upaya menciptakan sistem yang lebih tertata, transparan, dan akuntabel.

Ia mengingatkan agar pemerintah menghindari narasi yang dapat menimbulkan kesan adanya “keangkuhan domestik” atau kecenderungan menutup diri dari pasar.

“Hindari dulu artikulasi yang memberi kesan kekuasaan atau bahkan keangkuhan domestik. Agar pasar bersahabat guna akselerasi pertumbuhan 8 persen sebagai bagian dari pemajuan kesejahteraan umum,” kata Irman.

Usulan UU Sistem Ekonomi Nasional

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, mengusulkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menerbitkan Undang-Undang (UU) Sistem Perekonomian Nasional.

“Saya memaknai amanat Pasal 33 Ayat 5 itu ialah UU Sistem Perekonomian Nasional. Sebuah UU ‘payung’ yang menjabarkan secara garis besar Pasal 33 Ayat 1 sampai 4.

Jadi, tidak melompat langsung ke undang-undang sektoral ekonomi seperti yang berjalan selama dua dasawarsa pasca-Reformasi 1998,” kata Nurdin Hailid, dalam siaran persnya, Minggu (7/6/2026).

Menurut dia, UU tersebut akan memperkuat kerangka hukum transformasi ekonomi yang saat ini dijalankan pemerintah berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, atau ekonomi Pancasila.

Usulan itu disuarakan menyusul belum adanya UU Sistem Ekonomi Nasional yang menjadi turunan langsung dari Pasal 33.

Di satu sisi, ruang lingkup bidang ekonomi sangat luas dengan karakter berbeda-beda.

Sementara Pasal 33 hanyalah sistem dan prinsip dasar saja yang harus dijabarkan secara lebih lugas dan tepat dalam sebuah undang-undang ‘payung’.

“Yang ada pasca Reformasi ialah UU sektoral ekonomi yang disusun secara parsial sehingga kerap menimbulkan tumpang-tindih karena masing-masing sektor menafsir sendiri-sendiri Pasal 33.

UU Omnibus Law juga terbukti gagal menyelesaikan masalah pokok soal tumpang-tindih regulasi,” kata Nurdin.

Ia menyebut, UU Sistem Ekonomi Nasional setidaknya memiliki dua landasan legal-konstitusional.

Landasan pertama, amanat Pasal 33 Ayat 5 yang berbunyi ‘Pengaturan lebih lanjut Pasal ini diatur dalam Undang-Undang.’ Pengaturan yang dimaksud Ayat 5 ini merujuk pada Pasal 33 Ayat 1 sampai Ayat 4.

Sementara landasan kedua adalah TAP MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

Nurdin menuturkan, Tap MPR 1998 berisi cita-cita Reformasi 1998 di bidang ekonomi yang terdiri dari 16 pasal dan ditetapkan oleh MPR pada 13 November 1998.

Menurut dia, cita-cita Reformasi di bidang ekonomi dalam TAP MPR itu kemudian ‘dikunci’ dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 oleh MPR hasil Amandemen yang digelar periode 1999-2002.

Pasal 33 Ayat 4 memerintahkan: ‘Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar sistem demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.’

“Jadi, Tap MPR XVI/1998 dan rumusan Ayat 4 dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah strategi negara untuk mereformasi sistem ekonomi nasional berdasarkan cita-cita Reformasi 1998,” ujar dia.

Ia menegaskan, UU Sistem Ekonomi itu bukan hanya dibentuk untuk menjembatani Pasal 33 dengan seluruh UU Sektoral Ekonomi, tetapi juga untuk menjabarkan amanat 16 Pasal dalam TAP MPR/XVI/1998 ke dalam sebuah undang-undang ‘payung’.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada payung hukum yang menjabarkan norma dasar dalam kedua karya agung bersejarah itu.

Akibatnya, banyak UU tumpang-tindih dan saling bertabrakan. Karena itu, ia memandang, momentum saat ini menjadi yang terbaik untuk menerbitkan UU sistem ekonomi nasional. Payung hukum itu sangat krusial karena Presiden Prabowo bukan hanya memiliki visi dan komitmen kuat, tetapi sedang berusaha keras menjalankan Ekonomi Pancasila berdasarkan Konstitusi Pasal 33.

“Inilah Presiden yang paling berani dan progresif melaksanakan ekonomi konstitusi Pasal 33. Karena itu, transformasi yang sedang berjalan saat ini harus dikunci dan diperkuat secara legal konstitusional lewat UU Sistem Ekonomi agar transformasi ekonomi kita bisa berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar dia.

Nantinya, lanjut dia, UU itu akan menjadi rujukan utama pemerintah dan DPR dalam melakukan revisi secara mendasar semua UU sektoral di bidang ekonomi. Utamanya yang terkait dengan sumber daya alam seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, kelautan dan perikanan.

Meski pelaksanaan program-program unggulan Presiden Prabowo masih banyak yang harus dibenahi, setidaknya arah kebijakan dan format kelembagaannya sudah terlihat jelas.

“Penerbitan UU sistem ekonomi nasional itu nantinya menjadi pedoman utama dalam merevisi semua UU sektoral ekonomi agar sesuai dengan sistem dasar dalam Pasal 33 dan nilai-nilai fundamental Ekonomi Pancasila,” pungkas Nurdin.

Presiden dan Pasal 33

Dalam sejumlah pidato kenegaraan dan pidato terkait kebijakan ekonomi, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyinggung pentingnya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi pembangunan nasional.

Misalnya, saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di DPR pada 20 Mei 2026, Prabowo menegaskan bahwa pelaksanaan sistem perekonomian nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945 merupakan kunci untuk mewujudkan Indonesia yang makmur dan berkeadilan.

Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan DPR tahun 2025, ia juga menekankan pentingnya menjalankan Pasal 33 untuk menciptakan ekonomi yang berkeadilan.

Kata Prabowo soal ekonomi Pancasila Pada peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 misalnya, Prabowo kembali mengaitkan pembangunan ekonomi dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat konstitusi.

“Saudara-saudara, apa arti ekonomi berdasarkan Pancasila? Pembangunan ekonomi tidak boleh hanya menghasilkan angka-angka statistik. Pembangunan ekonomi harus menghasilkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo, saat menyampaikan amanat dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2026).

Kepala Negara menegaskan, ekonomi Pancasila adalah ekonomi yang religius, berperikemanusiaan, dan memperkuat persatuan nasional. Artinya, ia percaya kekayaan alam bukan sekadar komoditas ekonomi. Kekayaan alam adalah amanah Tuhan, yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan untuk masa depan generasi-generasi yang akan datang.

Tak hanya itu, mantan Menteri Pertahanan ini menekankan bahwa ekonomi pancasila adalah ekonomi yang harus berpihak kepada kepentingan nasional dan kepentingan rakyat. Ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan segelintir orang saja.

Ia tidak memungkiri, sudah terlalu lama harga kekayaan alam ditentukan oleh negara lain. Sebagian besar keuntungan dari sumber daya alam pun mengalir ke luar negeri. Karena itu, pemerintah mengambil kebijakan bahwa ekspor sumber daya alam harus satu pintu melalui badan ekspor komoditas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Kita juga harus melakukan investasi besar di bidang hilirisasi berdasarkan nilai tambah. Kita harus memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor dan memastikan bahwa kekayaan Indonesia memberi manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Dikuasai Kaum Serakahnomic

Bisakah saat ini Pasal 33 Konsisten dilaksanakan? Narasi di atas.menunjukkan keragu-raguan untuk konsisten karena pengaruh faktor internasional yang sangat dinamis dan tarik menarik kepentingan di dalam negeri yang menghambat kemajuan. Padahal dunia sedang menuju perubahan yang lebih maju meninggalkan hukum-hukum eksploitatif menuju dunia yang setara, adil dan transparan.

Di dalam negeri rakyat Indonesia menuntut  demokrasi yang sejati, yang memberikan keadilan ekonomi yang bermanfaat bagi seluruh rakyat, bukan hanya bagi segelintir oligarki ekonomi dan politik

Presiden Prabowo Subianto memiliki visi keadilan sosial bagi seluruh rakyat dan mulai melancarkan berbagai program yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

Hambatannya adalah kaum serakahnomics masih menguasai ekonomi dan politik Indonesia. Mereka puluhan tahun hidup nyaman menyusu dan menjadi kaki tangan  kepentingan asing di dalam negeri.

Presiden Parabowo Subianto sudah.mulai melancarkan revolusi dari Istana, namun kirang mendqpat sambutan dari rakyat dan banyak disabotase oleh kabinet dan orang-orang kepercayaannya.

Sudah waktunya Presiden Prabowo Subianto lebih tegas lagi pada orang-orang kepercayaannya di kabinet karena selalu menyakiti hati rakyat.

Rakyat juga tidak boleh hanya menonton, tapi harus ikut serta dalam revousi yang audah dimulai pleh Presiden Prabowo. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles