Rabu, 17 Juni 2026

EMANG BISA..? Mahfud MD Sebut TNI hingga Kejaksaan Juga Perlu Direformasi

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, reformasi tidak hanya perlu dilakukan di tubuh Polri, tetapi juga di berbagai lembaga penegak hukum dan negara lainnya.

Ia menilai, tidak adil jika sorotan reformasi hanya diarahkan kepada Polri saja.

“Karena juga tidak fair kalau kita bicara kenapa Polri yang didesak-desak terus. Saya juga berpikir gitu. Ngapain saya desak-desak Polri diperbaiki, dihujat. Wong TNI-nya sama. Harus diperbaiki dan banyak dihujat juga,” kata Mahfud, dalam tayangan Gaspol Kompas.com, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

“Kejaksaan Agungnya sama, pengadilannya sama. Pengacara-pengacaranya yang kayak kita yang di luar tuh, sama ini rusak semua,” ucap dia.

Karena itu, Mahfud menekankan perlunya kepemimpinan yang kuat yang disertai kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa untuk melakukan perbaikan.

“Kalau ingin bangsa ini selamat. Kalauenggak ya sudah menggelinding saja nanti akhirnya pecah sendiri, sudah gitu,” kata dia.

Mahfud sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyebut, proses lahirnya Undang-Undang Polri tidak mengikuti kaidah pembentukan hukum yang baik.

Dalam hal ini, Mahfud menjelaskan bahwa setiap produk hukum pada dasarnya memang tidak bisa dilepaskan dari proses politik.

Namun, ia menekankan bahwa kualitas suatu produk hukum ditentukan oleh proses pembentukan dan penegakannya. Karena itu, menurut Mahfud, ada produk hukum yang baik dan ada yang buruk, tergantung pada apakah prosesnya mengikuti kaidah pembentukan hukum yang benar atau tidak.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengutip teori autocratic legalism, yakni praktik pembentukan undang-undang oleh pemerintah dan lembaga politik yang di luar dari keinginan rakyat.

Menurut Mahfud, salah satu ciri praktik tersebut adalah minimnya ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembentukan undang-undang.

“Kita kan tidak tahu kapan nih dibahas oleh rakyat, tiba-tiba jadi,” ujar dia.

Berdasarkan teori yang dikemukakan akademisi University of Chicago Kim Lane Scheppele itu, menurut Mahfud, penguasa sembunyi-sembunyi untuk melenggangkan suatu aturan.

“Kalau tidak bisa sembunyi-sembunyi karena rakyat telanjur tahu, nanti ya diuji ke MK, MK-nya dalam tekanan, itu di mana-mana. Nanti kalau tidak bisa juga, dibuat peraturan pelaksanaannya agar didominasi oleh kekuatan politik tertentugitu. Itu, itu ciri autocratic legalism,” ujar dia.

“Dia melakukan kudeta terhadap demokrasi dalam pembuatan hukum tetapi tidak kekerasan. Melalui proses kooptasi,” tambah dia.

Mahfud kemudian mencontohkan eks Pemimpin Fasis Jerman Adolf Hitler yang memperoleh kekuasaan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi, bukan lewat kudeta.

Ia menuturkan, Hitler awalnya membangun partai kecil yang hanya memperoleh sedikit kursi di parlemen.

Namun, melalui koalisi dan kooptasi terhadap kekuatan politik lain, Hitler akhirnya mengonsolidasikan kekuasaan hingga menjadi diktator.

“Tidak kudeta, tapi melalui proses konstitusi melalui lembaga demokrasi. Kemudian dihantam semuanya di seluruh dunia, lalu dia menjadi penjahat kemanusiaan paling besar, bukan hanya penjahat politik,” kata dia.

“Nah, itu sebenarnya sudah lama terjadi dan selalu terjadi di negeri-negeri di manapun, termasuk juga di Indonesia kerap kali terjadi. Muncul tenggelam, muncul tenggelam,” tambah dia. (Web Warouw)

Artikulli paraprak

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles