JAKARTA- Aksi pemalangan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura merupakan bentuk peringatan kedua dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Pihak ulayat menegaskan bahwa langkah ini diambil karena tuntutan penyelesaian ganti rugi lahan seluas 6,4 hektare yang tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah.
Ondofolo Yoka, David Onca Mebri, menjelaskan bahwa aksi pemalangan kali ini masih bersifat memberikan peringatan.
Pihak adat sengaja belum menutup total seluruh operasional untuk memberikan ruang kebijakan bagi pelayanan publik.
Namun, ia mengingatkan jika peringatan ini kembali diabaikan, masyarakat adat tidak ragu untuk melakukan pemalangan total pada aksi berikutnya.
“Ini adalah pemberitahuan atau peringatan yang kedua kali. Pemberitahuan pertama di tahun 2025 tidak direspons”
“Kalau sampai pemberitahuan ketiga nanti tidak direspons juga, mungkin kami akan lakukan pemalangan total, sama sekali tidak ada pelayanan di dalam,” tegas David kepada Cenderawasih Pos di RSUP Jayapura, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut David, sengketa ini bermula dari adanya pergeseran batas lahan yang digunakan. Berdasarkan riwayatnya, pada tahun 1993, pihak Universitas Cenderawasih (Uncen) memang pernah melakukan pembayaran sebesar Rp 400 juta kepada orang tua mereka. Namun, pembayaran tersebut hanya mencakup area lahan yang saat ini berdiri bangunan operasional.
Tidak Digubris

Sebelumnya dilaporkan, masyarakat adat Hebeybhulu dari Kampung Yoka melakukan aksi pemalangan terhadap Rumah Sakit Vertikal Papua yang dibangun oleh Kementerian Kesehatan di Jayapura, Rabu (28/5/2025) lalu.
Pemalangan dilakukan dengan menutup akses masuk rumah sakit menggunakan batang kayu, spanduk, dan pamflet yang bertuliskan tuntutan masyarakat.
Meski berlangsung damai, aksi ini mendapat perhatian serius dari pihak keamanan dan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Masyarakat adat menuntut pembayaran ganti rugi hak atas tanah ulayat sebesar Rp64 miliar yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut.
Ondofolo Hebeybhulu Yoka, Riky David Mebri mengatakan bahwa rumah sakit itu berdiri di atas tanah adat dalam kelompok besar Hebeybhulu Yoka, yaitu Mebri, Makuba dan Tukayo.
Kata Mebri, proses pembangunan menelan biaya Rp576 miliar, namun belum ada penyelesaian atau kesepakatan ganti rugi dari Kemenkes dan Unversitas Cenderawasih. Padahal berdirinya rumah sakit itu di atas tanah adat seluas 64ribu km.
“Kami sudah berulang kali menyurati pihak Uncen, Kemenkes, tapi belum ada itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak kami sebagai pemilik tanah adat,” kata Riky David Mebri.
RS. Kemenkes di Jayapura dalam waktu dekat akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subiano, lantaran pembangunannya telah selesai dengan target waktu 445 hari..
“Kami akan palang terus sampai ada penyelesaian konkrit dari pemerintah maupun pihak rumah sakit. Kami hanya menuntut hak kami. Ini tanah leluhur kami, dan kami tidak akan diam sampai persoalan ini diselesaikan secara adil,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Fabian Hutubessy mengatakan pembangunan ini telah melakukan pelanggaran hukum dalam pasal 365 KUHP terkait penggunaan lahan yang bukan milik kuasanya.
“Kami sudah melayangkan somasi pertama kepada pihak Uncen tanggal 5 Mei 2025 lalu, dan somasi kedua jangka waktu 14 hari, tetapi tidak ada respon. Sudah ada pertemuan internal tapi tidak ada itikad baik juga,” katanya.
Lanjut katanya, sertifikat tanah yang dipegang oleh pihak Uncen bukan lokasi diperuntukan pembangunan rumah sakit tersebut.
“Banyak lokasi yang belum memiliki dasar hak sesuai UU otsus, bahwa tanah di Papua harus ada pelepasan adat untuk pengajuan sertifikat,“ pungkasnya.
Selain menuntut ganti rugi lahan, masyarakat adat Hebeybhulu Yoka mempertanyakan kuota 20 persen penerimaan pegawai yang harusnya diisi oleh anak-anak adat Hebeybhulu. Namun hal itu tidak sama sekali dilakukan, sehingga ini dinilai sangat melukai hak-hak dari masyarakat adat.
Untuk itu Masyarakat adat mendesak pemerintah pusat, daerah dan Uncen untuk segera turun tangan menengahi permasalahan ini dan memastikan hak-hak adat tidak diabaikan dalam pembangunan fasilitas publik
Presiden RI, Prabowo Subianto direncanakan akan meresmikan Rumah Sakit (RS) Vertikal Papua milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jayapura. Tapi RS itu dipalang oleh masyarakat adat Hebeybhulu dari Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura pada Rabu, 28 Mei 2025.
Ada yang belum beres dengan lahan dari RS itu sehingga aksi ini dilakukan sebagai protes kerena belum diselesaikannya pembayaran ganti rugi hak atas tanah ulayat yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut. (Alex/Web)

