JAKARTA – Seorang warga negara asing (WNA) bersama seorang WNI lakukan somasi kepada Menteri Kesehatan untuk segera menghentikan vaksinasi Covid19.
Ted Hilbert, asal Luxemberg, didampingi oleh Kuasa Hukumnya Viktor Santoso Tandiasa dari VST Law Firm telah mengirimkan surat keberatan administratif ‘Somasi’ kepada Menteri Kesehatan untuk segera menghentikan kebijakan program vaksinasi Covid19.
Sebagai WNA yang sudah memiliki NIK dan ITAP (Izin Tinggal Tetap) di indonesia, Ted Hilbert menjadi pihak yang terdampak pada kebijakan Wajib Vaksinasi dari Pemerintah Indonesia.
Sementara sebagai orang yang memiliki kepedulian yang sangat tinggi atas kesehatan dirinya, Ted Hilbert sejak September 2021 berkali-kali meminta data dan Informasi kepada Kemenkes melalui lapor.go.id, ppid.kemenkes.go.id, ppid.pom.go.id, Dirinya juga telah melaporkan masalah ini ke
Ombudsman tentang manfaat dan resiko penggunaan vaksin Covid19, termasuk bagi penyintas covid.
Sebagai Penyintas Covid19 Ted Hilbert menemukan beberap jurnal internasional yang menjelaskan resiko yang lebih besar bagi penyintas Covid19 apabila divaksin
“Lebih dari 140 jurnal internasional dan pedoman WHO yang menyatakan
bahwa kekebalan alami (natural immunity) setidaknya sama atau jauh lebih baik dari
imunitas buatan yang dihasilkan oleh vaksin Covid19,” ujar Ted Hilbert dalam pers rilis yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Senin (31/1).
Ted mengatakan, selama proses pencarian data dan sains tentang vaksin Covid19 yang tidak satupun permohonan informasi dijawab pemerintah,– telah jelas bahwa ada banyak masalah mengenai vaksinasi Covid19.
“Masalah utama yang ditemukan
dalam proses ini adalah Emergency Use Authorization (EUA) i atau izin penggunaan darurat) untuk vaksin Covid19 tidak lagi valid,” tegasnya.
Masalah ini juga jadi topik utama dalam surat keberatan administratif dan rencana gugatan terhadap Menteri Kesehatan.
“EUA dari dokumen resmi BPOM menjelaskan 5 poin wajib untuk diberlakukannya penggunaan izin darurat. Tiga dari lima kriteria wajib tersebut tidak (lagi) terpenuhi,” jelasnya.
Ia menyoroti tautan dalam aturan resmi BPOM tentang EUA vaksin Covid19:
https://jdih.pom.go.id/download/product/1196/HK.02.02.1.2.11.20.1126/2020
Pada Bab II A. 2. Tentang Keamanan menurutnya dalam kenyataannya, tidak ada cukup bukti dan data untuk menunjukkan bahwa vaksin Covid19
aman digunakan.
Tentang Risiko-manfaat menurutnya, pada kenyataannya dari semua data yang tersedia, di Indonesia maupun di dunia, sudah jelas bahwa lebih banyak risiko dibandingkan dengan potensi manfaat.
Tentang Pengobatan Alternatif.menurutnya sudah tersedia empat obat yang diizinkan secara resmi oleh BPOM untuk pengobatan Covid19. Jadi, EUA untuk vaksin Covid19 tidak lagi valid sesuai aturan tersebut.
Dalam surat somasinya, Ted meminta Kemenkes untuk bertemu dan berdiskusi mengenai fakta dan data.
Surat tersebut juga memberikan saran bagaimana vaksinasi boleh tetap berjalan tanpa melanggar hukum bagi
orang-orang yang menginginkannya.
“Setelah banyak sekali upaya untuk mendapatkan informasi dan data yang sesuai darie Kemenkes, dengan berat hati langkah ini harus diambil karena tidak ada pilihan lain yangt tersisa,” ujar Ted.
Ted Hilbert juga terbuka untuk dihubungi berdiskusi tentang somasi yang diajukan lewat email: [email protected], Telegram @tedhilbert atau melalui pengacara terkuasa. (Web Warouw)