JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan ketahanan pangan menjadi prioritas nasional di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil. Oleh karena itu, pihaknya membatasi alih fungsi lahan sawah.
Nusron menjelaskan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sementara sekitar 89% sisanya, wajib dilindungi.
“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip Bergelora.com, Sabtu (4/4/2026).
Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Dalam beleid tersebut, mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” terang Nusron.
Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.
Zulhas: Alih Fungsi “Sawah Abadi” Sejak 2010 Akan Didenda

Sebelumnya dilaporkan, Pemerintah menyiapkan sanksi denda bagi pelaku alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi sejak 2010.
Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan berlaku surut.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
“Mulai 2010. 2010 sampai sekarang,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Lahan Sawah Dilindungi masuk dalam kategori Lahan Sawah Pertanian Pangan Berkelanjutan. Status ini ditetapkan untuk mencegah alih fungsi lahan produktif.
Pemerintah mencatat alih fungsi lahan sawah sejak 2019 hingga 2025 mencapai sekitar 600.000 hektare. Data periode 2010 hingga 2019 masih dalam proses penghitungan.
“Sudah terdata 2019 sampai 2022, 2025 yang terlanjur sawah berubah menjadi bukan sawah lagi itu lebih kurang hampir 600.000 hektare,” ucap Zulhas.
Rancangan Peraturan Pemerintah terkait denda tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Pemerintah menyiapkan aturan ini dalam 10 hari ke depan.
Zulhas menjelaskan, pelanggar wajib mengganti lahan sesuai tingkat produktivitas sawah yang dialihfungsikan. Untuk sawah beririgasi dengan kualitas baik, penggantiannya mencapai tiga kali lipat.
“Kalau dia pakai 10 hektare ya 30 (hektare) kalau sawahnya bagus,” ujar Zulhas.
Untuk sawah dengan kualitas sedang, kewajiban penggantian mencapai dua kali lipat.
“Kalau (kualitas sawah) yang sedang, ya 20, ada yang 10 (hektare),” tutur Zulhas.
Pemerintah masih menyiapkan mekanisme pengawasan dan penagihan denda. Aturan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
“Setelah selesai RPP, maka kita akan meminta semua pelanggaran-pelanggaran lahan sawah itu yang berubah fungsi harus segera diganti oleh yang melanggar,” kata dia.
Penetapan lahan sawah abadi juga terus berjalan. Pemerintah telah menyepakati 2,7 juta hektare lahan di 12 provinsi dalam rapat terbaru.
“Semua sudah selesai, tinggal penetapan oleh ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang). Mudah-mudahan besok besok sudah bisa ditetapkan,” ujar Zulhas.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 3,8 juta hektare lahan sawah abadi di delapan provinsi. Target penetapan di 17 provinsi diperkirakan rampung paling lambat Juni 2026.
“Itu luasnya 748.000 lebih kurang,” jelas Zulhas.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai kebijakan ini akan berdampak besar terhadap produksi pangan nasional.
“Kalau ini jadi kenyataan, ini sangat membantu negara,” kata Amran.
Ia memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan tambahan 1 hingga 2 juta hektare lahan sawah. Luasan itu setara dengan produksi hingga 10 juta ton per tahun. (Web Warouw)

