Rabu, 11 Desember 2024

Amandemen UUD 1945 Perlu Untuk Penguatan Daerah

JAKARTA – Untuk memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat nasional, terutama dalam penataan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia  dan menyambut laporan hasil kajian yang telah disampaikan Badan Pengkajian MPR, Kelompok DPD di MPR RI menyatakan dukungan terhadap amandemen kelima Undang Undang Dasar 1945 khususnya untuk penataan kewenangan DPD RI.

Kepada Bergelora.com di laporkan, kajian tersebut dilakukan berdasarkan Rekomendasi MPR RI Tahun 2009-2014 atas desakan masyarakat yang masih merasakan perlunya penyempurnaan terhadap konstitusi Negara Republik. Dukungan untuk dilaksanakannya Amandemen Kelima UUD 1945 ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama pada Sidang Pleno Kelompok DPD di MPR RI pada hari Kamis, (15/9) di Senayan Jakarta.

“Peningkatan kewenangan DPD RI harus dimaknai sebagai tuntutan yang dinamis dalam membangun mekanisme checks and balances dalam lembaga parlemen dan memperkuat representasi daerah dalam tataran politik nasional,” ucap Ketua Kelompok DPD di MPR RI, Prof. John Pieris.

Seperti diketahui bersama, selama ini DPD RI memiliki fungsi dan kewenangan yang sangat terbatas sehingga kurang dapat berperan secara maksimal dalam mendorong pembangunan di daerah. Padahal gagasan utama pembentukan DPD RI adalah sebagai upaya konstitusional untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dalam konteks politik nasional serta dalam pengambilan keputusan agenda politik bangsa, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan dan pembangunan daerah.

Dalam sidang Pleno Kelompok DPD di MPR ini, Penasehat Kelompok DPD RI, GKR Hemas menyebutkan bahwa masa 14 tahun dianggapnya telah cukup untuk mengevaluasi hasil perubahan konstitusi.

“Masa adaptasi terhadap Undang Undang Dasar Tahun 1945 hasil amandemen pasca reformasi telah dilewati, dan sudah saatnya untuk melakukan perbaikan, terutama hubungan antar lembaga DPR dan DPD RI agar terbangunnya sistem check and balances antar kedua lembaga ini,” sebut GKR Hemas dalam arahannya dalam sidang pleno ini.

Keinginan untuk ditingkatkannya kewenangan DPD RI juga menjadi hal yang diinginkan oleh masyarakat luas, seperti yang disampaikan oleh Dr. Bambang Sadono S.H, M.H, sebagai Ketua Badan Pengkajian MPR RI dari DPD. Peningkatan kewenangan DPD RI ini merupakan salah satu butir rekomendasi dari hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI setelah menyerap aspirasi masyarakat mengenai penataan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sidang Pleno ini selain dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Kelompok DPD di MPR RI juga dihadiri oleh Penasehat Kelompok DPD yaitu Irman Gusman, GKR Hemas dan Farouk Muhammad serta Sekjen DPD RI dan perwakilan dari Lembaga Pengkajian unsur DPD yang terlibat dalam mengkaji penataan sistem ketatanegaraan Indonesia. (Enrico N. Abdielli)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru