JAKARTA – ASN profesional dinilai kunci sukses pelayanan publik kepada masyarakat. Namun, gelaran pilkada lima tahun sekali seringkali membuat karier ASN tidak aman.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh, UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No 5 tahun 2014 mengamanatkan ASN harus bertindak profesional.
Ketua Umum organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyebutkan kondisi itu sulit diwujudkan selama sistem merit sangat tergantung politik lokal.
“Faktor eksternal adalah sistem merit yang masih sangat tergantung pada kepala daerah. Padahal mestinya tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee. Kalau seperti ini terus, karir ASN belum akan aman pasca pilkada,” kata Zudan seperti dilihat dari situs Dukcapil Kemendagri, Selasa (2/11).
Zudan menyontohkan tata kelola birokrasi yang ditentukan oleh penunjukan politik tersebut. “Pejabat kita diangkat oleh PPK. Eselon II, Eselon III, Sekda provinsi diangkat oleh PPK. Jadi betapa tergantung sistem meritnya dengan para kepala daerah,” kata Zudan.
Dia berharap ASN anggota Korpri bisa profesional dan tenang bekerja paska agenda politik lima tahunan seperti pilkada, pileg, pilpres.
“Makanya, ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan. Dengan birokrasi yang sehat, ASN akan terbebas dari intervensi politik, sehingga dapat bekerja profesional,” kata Zudan.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, untuk menyehatkan iklim birokrasi, Ketum Korpri Nasional ini mengusulkan penguatan perlindungan sistem karir ASN. Penguatannya dengan konsep otonomi birokrasi.
“Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya” kata Zudan Arif Fakrulloh. (Calvin G. Eben-Haezer)