Minggu, 8 September 2024

APA ISINYA NIH..? KPU Bakal Konsultasi ke DPR 26 Agustus 2024, Draf Perubahan PKPU Sudah Dikirim

JAKARTA – Ketua KPU RI M. Afifuddin menegaskan, konsultasi soal perubahan Peraturan KPU (PKPU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan DPR RI dilaksanakan 26 Agustus 2024.

“Kan sudah ada tanggalnya, tanggal 26 Agustus 2024. Sudah kan,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jumat (23/8/2024)

Afifuddin menegaskan bahwa sikap KPU RI hingga kini tidak akan berubah, yakni mematuhi dan mengikuti putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024.

Sejak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 keluar, kata Afifuddin, KPU langsung menindaklanjutinya dengan menyusun draft perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.

“Sejak 20 Agustus malam kami sudah sampaikan kami akan TL (tindaklanjuti) putusan Mahkamah Konstitusi. 21 Agustus kami kirim surat draft-nya perubahan itu untuk mengadaptasi putusan 60 dan 70,” kata Afifuddin.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap dia.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Penetapkan PKPU Sebelum 27

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu ragu dan takut untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, pendaftaran calon kepala daerah bakal dibuka dalam hitungan hari yakni pada 27-29 Agustus 2024. Sehingga, PKPU tersebut dibutuhkan sebagai pedoman.

“KPU harus bertindak sekarang, harus segera menetapkan PKPU sebelum tanggal 27 Agustus, yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Mahfud dalam podcast bertajuk “Teruskan!! Kawal Konstitusi dari Para Begal” yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).

Menurut Mahfud, KPU tidak perlu menunggu terbitnya Undang-Undang (UU) Tentang Pilkada yang baru karena DPR sudah membatalkan pengesahannya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa konsultasi dengan DPR sebelum mengesahkan PKPU adalah hal yang tidak mengikat. Sebab, keputusan tetap berada di tangan KPU sebagai lembaga independen, bukan DPR atau pemerintah.

“KPU kan sudah kirim surat ke DPR untuk segera (gelar) rapat kerja. Lalu, di situ KPU mengatakan saya mau ikut keputusan MK, sudah selesai. Tidak perlu persetujuan DPR. Tidak ada itu persetujuan. Persetujuan DPR itu, DPR dan pemerintah bersetuju dalam hal pembentukan undang-undang,” ujarnya menjelaskan.

Bahkan, Mahfud mengatakan, upaya KPU mengirim surat kepada DPR untuk melakukan rapat kerja terkait PKPU sudah merupakan bentuk konsultasi.

“Urusan konsultasi itu kan tidak mengikat dan hasil konsultasi itu enggak mengikat KPU loh. Itu bukan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, (tapi) dikonsultasikan dan itu sebenarnya lebih teknis,” katanya.

Mantan Ketua MK ini pun menegaskan bahwa KPU bisa menolak pendapat DPR atau pemerintah dalam proses konsultasi tersebut. Atas dasar itu, Mahfud menyarankan agar KPU segera menerbitkan PKPU terkait pelaksanaan pilkada mengingat kondisi politik sedang tidak menentu belakangan ini dan memicu kemarahan rakyat.

“Lebih baik daripada kita main-main dengan itu dan kemarahan rakyat semakin melebar, ya sudahlah gitu PKPU segera dibuat,” ujarnya. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru