JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kerja sama TNI dan Kejagung itu tertuang dalam Nota Kesepahaman NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” kata Kristomei saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).
Nota kesepahaman tersebut mencantumkan delapan ruang lingkup kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung.
Kepada Bergelora.com dilaporkan berikut delapan poin tersebut:
- Pendidikan dan pelatihan;
- Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
- Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
- Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
- Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
- Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menegaskan, segala bentuk dukungan TNI itu dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi, kebutuhan yang terukur, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia menambahkan, TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.
“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ujar Kristomei. (Web Warouw)

