JAKARTA – Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mendesak TNI untuk menarik mundur pengerahan personel untuk pengamanan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), yang merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Panglima TNI dan Kasad hendaknya segera menarik dan membatalkan ST (Surat Telegram) tersebut,” kata Hendardi dikutip dari siaran pers, Senin (12/5/2025).
Pengamanan Kejaksaan oleh personel militer dinilai Setara Institute bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.
Adapun pengerahan ini ditandai dengan keluarnya Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 dari Panglima TNI, yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
ST Panglima TNI itu langsung ditindaklanjuti dengan keluarnya ST Berderajat Kilat dengan Nomor ST/1192/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
Kasad memerintahkan jajarannya menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kajati dan 10 personel untuk pengamanan Kajari.
Ia menyampaikan, tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, yakni Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI.
Di sisi lain, permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari Kejaksaan justru merupakan bentuk dari kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum. Ia menilai, dukungan pengamanan Kejaksaan oleh TNI malah memunculkan pertanyaan tentang motif politik yang sedang dimainkan oleh Kejaksaan melalui pelembagaan kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka.
“Termasuk melalui Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan-TNI tentang kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum, terutama terkait dengan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP yang berlangsung serta penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan,” bebernya.
Hendardi menuturkan, Kejaksaan seharusnya memahami bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana (criminal justice system) yang mestinya sepenuhnya institusi sipil. Adapun menarik-narik militer ke dalam elemen sistem hukum pidana bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum.
Hendardi berpendapat, keluarnya surat telegram tentang dukungan pengamanan pun semakin menegaskan bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum. Pada saat yang sama, hal itu sangat potensial melemahkan supremasi hukum.
“Padahal, menurut hukum positif Indonesia, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di lingkungan TNI saja. Itu pun dengan tata perundang-undangan peradilan militer yang mesti diperbarui,” jelasnya.
Dia bilang, masyarakat perlu mendorong agar Panglima TNI dan jajarannya memberi perhatian khusus pada revisi Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini karena UU tersebut tidak sesuai dengan spirit rakyat (volksgeist), supremasi sipil, dan supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan demokratis.
Hal ini, lanjutnya, lebih baik daripada ikut campur dengan memberikan bantuan pada kejaksaan.
“Alih-alih menarik-narik terlalu dalam pada penegakan hukum di ranah sipil dengan memberikan dukungan dan bantuan pada Kejaksaan sebagai elemen sipil,” tandasnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan informasi, isu mengenai keterlibatan TNI di luar fungsi pertahanan kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat di tengah meningkatnya kehadiran militer dalam sektor-sektor sipil, termasuk pengamanan lembaga negara.
Pengamat menilai bahwa kejelasan batas fungsi TNI harus terus ditegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam konteks negara hukum.
Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menekankan bahwa seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Ia memastikan pengerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga,” tegas Kristomei. (Web Warouw)

