Sabtu, 2 Desember 2023

APALAGI NIH…! Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15 ke Pengadilan AS, Kenapa?

JAKARTA – Maskapai nasional Garuda Indonesia secara resmi telah mengajukan permohonan pengakuan hasil restrukturisasi pengadilan Indonesia melalui Bab 15 (chapter 15) ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat (23/9) lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan, pengajuan Chapter 15 ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan bahwa langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional, khususnya di Amerika Serikat. Sehingga, pengajuan pailit ke pengadilan New York tidak serta merta menandakan PT Garuda Indonesia dalam posisi bangkrut.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, adapun Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan (recognition) putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara. Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.

Irfan menambahkan, pengajuan permohonan Chapter 15 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” papar Irfan di Jakarta, Senin (26/9).

Oleh karena itu, pihaknya berharap melalui pengajuan permohonan Chapter 15 ini akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat. Hal ini juga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur.

Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha.

“Proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari 6 bulan lamanya, dilakukan dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terseleraskan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha Perusahaan,” tutup Irfan. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru