Selasa, 18 Februari 2025

JANGAN DIKORUP..! Kesejahteraan Prajurit Mestinya Diurus Negara, TNI Gak Perlu Berbisnis

JAKARTA – Pemerintah dinilai harus bertanggung jawab soal kesejahteraan prajurit, dan bukan terkesan membiarkan TNI mengusulkan larangan berbisnis bagi personel militer dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 dicabut.

“Harusnya yang dilakukan negara bukan merevisi UU TNI dengan mencabut larangan berbisnis tetapi memastikan kesejahteraan prajurit TNI terjamin dengan dukungan anggaran negara, bukan dengan berbisnis yang dilakukan TNI,” kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, Senin (15/7/2024).

Selain itu, kata Al Araf, TNI juga harus menerapkan prinsip tata kelola bersih dan terbuka mengenai alokasi anggaran pertahanan buat memastikan kesiapan dan modernisasi alat utama sistem persenjataan (Alutsista) dan kesejahteraan prajurit.

Dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan integritas, Al Araf menyarankan supaya anggota TNI yang menyelewengkan anggaran sebaiknya segera dicopot dan diproses hukum, serta diadili melalui peradilan umum.

“Karena itu militer haru tunduk dalam sistem peradilan umum kalau terlibat tindak pidana umum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas militer,” ucap Al Araf.

Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

“Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh),” ujar Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru