Jumat, 28 Maret 2025

Astaga! 16 Pulau Dikuasai Asing, 300 Pulau Sedang Ditawarkan

MEDAN- Sedikitnya 16 pulau dan gugusannya di Indonesia telah dikuasai orang asing sejak tahun 2014. Fakta ini menunjukkan bahwa  praktek privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih terus berlangsung. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan kedua praktek ini melawan konstitusi, yakni Pasal 28 dan 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pusat Data dan Informasi KIARA pada September 2015 menemukan fakta bahwa 16 pulau yang dikuasai orang asing dan tidak bisa diakses tanpa izin tersebar di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Lima pulau kecil sudah dikelola oleh investor pada tahun 2014 dengan nilai investasi Rp3,074 triliun. Lima pulau akan direalisasikan pada tahun 2015 dan 6 pulau dalam penjajakan.

 

Tabel 1. Daftar Pulau Dikuasai Asing

No
Nama Pulau
Lokasi
Status
1
Pulau Liwungan
Banten
Sudah dikelola investor pada tahun 2014
2
Gugus Pulau Pari
Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
Sudah dikelola investor pada tahun 2014
3
Gugus Pulau Bawah
Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau
Sudah dikelola investor pada tahun 2014
4
Pulau Gili Gede
Nusa Tenggara Barat
Sudah dikelola investor pada tahun 2014
5
Gugus Pulau Keramat
Nusa Tenggara Barat
Sudah dikelola investor pada tahun 2014
6
Pulau Bedil
Nusa Tenggara Barat
Sudah dikelola investor pada tahun 2014
7
Pulau Temudong
Nusa Tenggara Barat
Sudah dikelola investor pada tahun 2014
8
2 Pulau di Pandeglang
Banten
Sedang dijajaki oleh investor
9
Pulau Gili Kondo
Nusa Tenggara Barat
Sedang dijajaki oleh investor asal Spanyol
10
3 Pulau di Anambas
Kepulauan Riau
Sedang dijajaki oleh investor asal Inggris, Tiongkok, dan Singapura
11
Pulau Bawal
Ketapang, Kalimantan Barat
Sedang dijajaki oleh investor
12
Pulau Paserang
Sumbawa Barat, NTB
Sedang dijajaki oleh investor
13
Pulau Gili Nangu
Lombok Barat, NTB
Sedang dijajaki oleh investor asal Singapura
14
Pulau Gili Sunut
Lombok Timur, NTB
Sudah dikelola oleh investor asal Singapura
15
Pulau Gili Gede
Lombok Barat, NTB
Sedang dijajaki oleh investor asal Australia
16
Pulau Nipah
Batam, Kepulauan Riau
Sudah dikelola oleh investor

 

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015)

Lebih parah lagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mengatur bahwa, “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri” (Pasal 26 A ayat 1). Ironisnya, juga disebutkan bahwa “Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional”.

“Logika berpikir para pengambil kebijakan di Tanah Air tidak masuk akal. Menyandingkan penanaman modal asing dengan kepentingan nasional adalah bentuk kesesatan berpikir. Sebaliknya, kepentingan nasional akan dikebiri atas nama investasi,” demikian  Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim kepada Bergelora.com di Medan, Kamis (8/10)

Dalam konteks inilah, Menteri Kelautan dan Perikanan menurutnya harus mengajukan upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di dalam Prolegnas 2016. 

Munculnya Pasal 26A mempermudah penguasaan asing atas pulau-pulau kecil. Pasal 26A mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam skema investasi penanaman modal dengan dasar izin menteri.

“Pada Pasal 26A ayat (4), terindikasi kuat adanya praktek jual-beli pulau oleh orang asing. Bahkan terdapat praktek di lapangan yang bertentangan, misalnya di Gili Sunut, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 109 keluarga tergusur karena investasi pulau kecil oleh PT Blue Ocean Resort asal Singapura. Sekali lagi, putusan hukum mengikat diabaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

300 Pulau Ditawar

Menurutnya dalam Nota Keuangan APBN 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan anggaran sebesar Rp6.726,0 miliar. Salah satu program kerja yang ingin dijalankan pada tahun 2015 adalah program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

“Pengelolaan pulau kecil ini juga tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Menindaklanjuti mandat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mendaftar sekitar 100-300 pulau potensial dan ditawarkan kepada investor,” ujarnya.

Tabel 2. Program, Indikator dan Target Kinerja 2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan

Program
Indikator Kinerja
Target 2015
Keluaran
Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau- pulau Kecil
(a) Jumlah pulau- pulau kecil terluar (PPKT) yang difasilitasi pengembangan ekonominya
15 pulau
Meningkatnya penataan dan pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat
 
(b) Jumlah luas kawasan konservasi
16,5 juta hektar

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan APBN 2015

Pada tahun 2016 katanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun atau sebesar Rp15.801,2 triliun. Salah satu program prioritas adalah pengembangan ekonomi di pulau-pulau kecil terluar. Indikator kinerja yang dipatok adalah jumlah pulau-pulau kecil terluar yang difasilitasi pengembangan ekonominya sebanyak 25 pulau. (Sugianto)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru