Senin, 9 Desember 2024

Astaga! Hendardi: Bukan Penyelenggara Negara, Tapi MUI Selalu Diberi Keistimewaan Peran

JAKARTA- Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa tahun terakhir lebih gemar berpolitik dalam bentuk menebarkan pengaruh politik di ruang publik dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan Hendardi, Ketua Setara Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (20/12).

“Ini terjadi karena para penyelenggara negara selama ini memberikan keistimewaan peran pada MUI, termasuk memberikan kewenangan-kewenangan tertentu melalui Undang-Undang, padahal MUI bukan penyelenggara negara,” ujarnya.

Menurutnya, fatwa-fatwa MUI semata-mata ditujukan untuk memerankan ormas ini sebagai pihak yang merasa paling benar, dengan tujuan politik penguatan supremasi paham keagamaan di ruang publik.,

“Seperti fatwa penyesatan golongan tertentu yang memaksa negara untuk turut serta menyesatkan kelompok tertentu sebagaimana kehendak MUI. MUI juga berpolitik dalam memfatwakan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama. Terakhir memfatwakan perihal atribut natal,” jelasnya.

Ia mengingatkan, bahwa MUI adalah organisasi masyarakat yang sama seperti NU, Muhammadiyah, Kontras, LBH dan lain-lain yang hanya mempunyai mandat sesuai tujuan pembentukan ormas tersebut. MUI bukan bagian dari pihak yang menjalankan otoritas negara atau sebagai pemegang otoritas kebenaran.

“Tetapi, yang terjadi adalah bahwa MUI telah menjadi produsen fatwa yang seringkali berdampak destruktif bagi kemajemukan bangsa dan negara hukum Indonesia. Apalagi MUI tidak pernah menghitung dan mengantisipasi dampak dari fatwa yang dikeluarkannya,” tegasnya.

Sehingga menurutnya GNPF MUI kemudian merasa dirinya menjadi pengawal fatwa yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Jika bertanggung jawab, maka seharusnya MUI tidak tinggal diam atas aksi destruktif yang timbul setelah fatwa dikeluarkan.

Hendardi mengingatkan agar Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus bersikap atas praktik politik dalam tubuh MUI dengan memproduksi aneka fatwa yang membahayakan.

“Sebagai institusi yang mempunyai kewenangan, dua kementerian di atas harus memberikan teguran keras pada MUI agar lebih kontributif pada penguatan kebangsaan Indonesia, bukan malah sebaliknya mencabik-cabik kemajemukan,” tegasnya.

Dalam situasi yang demikian, institusi Polri sebagai aparat keamanan dan ketertiban masyarakat selalu terpojok dan dipaksa mengikuti kehendak mereka dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama mesti duduk bersama dengan Kapolri untuk mengingatkan MUI,” ujarnya.

Menurut Hendardi, yang terjadi pada tubuh MUI saat ini disebabkan oleh para penyelenggara negara selama ini memberikan keistimewaan peran pada MUI, termasuk memberikan kewenangan-kewenangan tertentu melalui Undang-Undang, padahal MUI bukan penyelenggara negara. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru