Rabu, 21 Mei 2025

AWAAAS…! Berlaku Hari Ini, Masuk Jakarta Naik Kendaraan Pribadi Atau Transportasi Umum Wajib Punya STRP

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru terkait perjalanan keluar masuk Jakarta di masa PPKM Darurat 2021.

Aturan baru tersebut baru saja diberlakukan pada Senin, 12 Juli 2021 setelah disosialisasikan beberapa hari lalu.

Tak bisa lagi sembarangan dilakukan, kini masyarakat yang masuk Jakarta wajib membawa dua surat resmi ini.

Jika tidak membawanya, maka siap-siap saja untuk diputarbalikkkan ke daerah asalnya. Apa dua surat yang dimaksud tersebut?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com langsung dari situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin 10 Juli 2021, aturan yang mewajibkan pembawaan dua surat ini sudah disahkan oleh Kemenhub pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat pertama yang harus dibawa ialah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa dibuat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov Jakarta).

Surat ini bisa juga diganti oleh surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.

Satu lagi ialah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator.

“Untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati beberapa waktu lalu. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru