JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan digital terbaru. Entitas ilegal ini dapat masuk ketika anda menonton drama China secara online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
Menurut dia, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia mengungkapkan sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus. Bahkan, penipuan juga dilakukan dari pihak asing yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.
Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati pada modus penipuan lainnya, seperti yang diduga dengan modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan
Selanjutnya, modus penipuan yang diduga melalui impersonation dan skema pembuatan akun-akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi.
Lalu, penipuan dengan modus dugaan melakukan penipuan melalui impersonation dan penawaran melakukan tugas menonton iklan, dan pembiayaan proyek fiktif.
Ada juga modus penipuan yang diduga melalui investasi kripto melalui skema copy trading.
Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara itu dalam periode yang sama, dari sisi penawaran perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.
OJK Terima Lebih dari 17 Ribu Pengaduan
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berdasarkan data OJK, sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, jumlah pengaduan terkait entitas ilegal mencapai 17.105 laporan. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat
Menindaklanjuti laporan yang masuk, OJK bersama Satgas PASTI melakukan berbagai langkah penegakan. Hasilnya, sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal berhasil dihentikan. Selain itu, terdapat 8 penawaran investasi ilegal dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang juga telah ditindak melalui penghentian operasional pada sejumlah situs maupun aplikasi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai praktik yang tidak memiliki izin dan berisiko menimbulkan kerugian finansial.
Modus Nonton Drama China hingga Beli Hak Cipta Film
Dicky mengungkapkan bahwa sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI menemukan sejumlah modus baru yang digunakan pelaku untuk menarik korban.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah modus yang menawarkan pekerjaan menonton film atau drama China untuk memperoleh keuntungan. Modus tersebut kerap dibungkus dengan skema tugas sederhana yang menjanjikan komisi atau pendapatan tambahan.
Selain itu, terdapat pula modus yang mengajak masyarakat melakukan pembelian hak cipta film dengan iming-iming keuntungan tertentu. Tawaran seperti ini dinilai patut dicurigai karena sering digunakan untuk menarik dana dari korban sebelum akhirnya pelaku menghilang
OJK menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih kritis terhadap setiap tawaran investasi maupun pekerjaan daring yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko yang jelas.
Beragam Modus Penipuan Terus Bermunculan
Tidak hanya melalui tugas menonton drama China, Satgas PASTI juga menemukan berbagai pola penipuan lain yang berkembang di masyarakat.
Beberapa modus yang teridentifikasi antara lain:
- Penipuan dari pihak asing dengan modus impersonation atau penyamaran identitas.
- Penawaran investasi saham IPO yang diduga digunakan sebagai sarana penipuan.
- Skema pembuatan akun e-commerce yang mengharuskan korban melakukan deposit dana untuk memperoleh komisi.
- Tawaran tugas menonton iklan dengan imbalan tertentu.
- Penawaran pembiayaan proyek fiktif yang menjanjikan keuntungan besar.
- Investasi aset kripto melalui skema copy trading yang diduga digunakan sebagai modus penipuan.
Modus impersonation menjadi salah satu pola yang paling sering digunakan. Pelaku biasanya mengaku sebagai pihak resmi, perwakilan perusahaan, atau tokoh tertentu untuk membangun kepercayaan korban sebelum meminta sejumlah dana..
Karena itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi identitas pihak yang menawarkan investasi, pekerjaan daring, maupun aktivitas keuangan lainnya.
OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Selain melakukan pemberantasan aktivitas ilegal, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.
Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan berbagai tindakan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Sepanjang periode yang sama, OJK memberikan:
- 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK.
- 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK.
- 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara dari sisi market conduct atau perilaku penawaran jasa keuangan, OJK juga mengenakan:
- 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- 11 sanksi administratif berupa denda.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memastikan perlindungan konsumen berjalan secara optimal.
Dengan semakin maraknya berbagai modus penipuan digital, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran keuntungan cepat, termasuk yang berkedok tugas menonton drama China, menonton iklan, maupun aktivitas daring lain yang meminta setoran dana terlebih dahulu. Kewaspadaan menjadi kunci utama untuk menghindari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang dengan berbagai beuntuk dan modus baru (Enrico N. Abdielli)

