JAKARTA- Bagi Anda warga Jakarta atau warga Jawa Barat yang akan memanfaatkan liburan Natal dan Tahun Baru melalui jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), ini informasi penting yang patut disimak sehubungan dengan laporan PT. Jasa Marga selaku pengelola jalan tol tersebut kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kamis (22/12) kemarin.
“Telah terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua (P2) Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), tepatnya di KM 100+700, yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan, namun demikian vibrasi jembatan tersebut masih dalam ambang batas aman,” bunyi laporan itu.
KKJTJ telah melaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan jembatan. Dengan pertimbangan tersebut, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ untuk membatasi beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang.
Sebagai langkah preventif, guna menjamin keselamatan pengguna jalan maka BPJT dan PT. Jasa Marga akan melakukan pembatasan beban lalu-lintas pada Jembatan Cisomang melalui pengalihan arus lalu-lintas, sebagai berikut :
Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400).
Kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121 +400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600).
“Pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai Hari Jumat, Tanggal 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai tiga bulan dan akan dievaluasi kembali secara periodik,” bunyi siaran pers Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Jumat (23/12) pagi.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, BPJT dan PT.Jasa Marga telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait lainnya dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan.
Kementerian PUPR dan KKJTJ juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menjaga keselamatan berkendara dalam masa libut Natal dan Tahun Baru 2017. (Enrico N. Abdielli)