JAKARTA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI menggagalkan keberangkatan sebanyak 85 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) saat hendak berangkat melalui Pelabuhan Tenau di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Ada 85 orang CPMI yang gagal berangkat karena kami amankan dalam kegiatan pencegahan dan pemantauan aktivitas keberangkatan penumpang di Pelabuhan Tenau,” kata Ketua Tim BP2MI Pusat Bripka Rizal Adhi dalam keterangan yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Rabu (17/5).
Puluhan CPMI itu diamankan saat BP2MI Pusat bersama satuan tugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT dan Kepolisian Sektor Tenau memeriksa dokumen dan mewawancarai calon penumpang yang hendak berangkat keluar NTT pada Jumat (12/5).
Para CPMI, kata dia, hendak berangkat untuk bekerja pada perkebunan sawit di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, namun tidak memiliki dokumen rekomendasi dan Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).
“Daerah tujuan keberangkatan mereka terindikasi sebagai daerah transit untuk selanjutnya menuju ke luar negeri,” katanya.
Rizal Adhi mengatakan, kegiatan pencegahan dan pemantauan keberangkatan penumpang dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah perdagangan orang dan pengiriman PMI secara ilegal. Selain Pelabuhan Tenau, kegiatan serupa juga dilakukan di Bandara El Tari Kupang.
Ia menegaskan, upaya pencegahan pengiriman PMI ilegal sangat penting dilakukan guna menekan tingginya angka kasus pengiriman PMI ilegal.
Apalagi, kata dia, minat warga bekerja di daerah-daerah penempatan PMI dalam negeri maupun ke luar negeri sangat tinggi sehingga berdampak pula terhadap tingginya pemberangkatan PMI yang dilakukan secara ilegal.
“Saat ini tidak sedikit PMI yang diberangkatkan secara ilegal, termasuk dari wilayah NTT. 89 persen dari mereka akhirnya mengalami permasalahan karena tidak mendapatkan perlindungan pemerintah,” katanya.
Ia mengajak seluruh warga dan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk bersama-sama menghentikan kejahatan kemanusiaan berupa pengiriman PMI secara ilegal.
“Upaya pencegahan pemberangkatan PMI ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah hingga tingkat desa,” katanya. (Web Warouw)