Sebanyak 119 pengelola tempat RHU telah melakukan penandatangan pakta integritas di Kantor BPB Linmas Kota Surabaya, Jumat (22/10).
Kepada Bergelora.com di Surabaya dilaporkan, proses penandatanganan dibagi menjadi tiga sesi sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
“Jadi, yang buka seperti (panti, red) pijat, diskotik, bar, dan karaoke, sesuai Perwali dan Dinas Pariwisata,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Hendrik Simanjutak dalam keterangan resmi, Sabtu (23/10).
Menurut Hendrik, jam operasional tempat hiburan akan disesuaikan dengan waktu usaha-usaha tersebut mulai dibuka.
Misalnya, kafe yang mulai dibuka pada siang hari maka kegiatan akan ditutup pukul 22.00 WIB.
“Kalau yang buka 18.00 seperti diskotik, tutupnya jam 00.00,” jelasnya.
Pengelola RHU di Surabaya menyambut baik penandatanganan pakta integritas tempat usaha yang akan segera beroperasi.
Mereka senang akhirnya RHU kembali dibuka setelah hampir 2 tahun tutup akibat pandemi.
“Menunggu setahun setengah belum buka, tutup total. Akhirnya sekarang bisa buka kembali,” beber salah satu perwakilan pengelola RHU di Surabaya, Rika. (Ardiansyah Mahari)