Selasa, 24 Juni 2025

Awas, SBY Bakal Disasar KPK

JAKARTA- Penetapan status tersangka pada Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan merupakan peringatan bagi mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono bahwa pihaknya suatu saat akan menjadi sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga. Hal ini disampaikan oleh Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (7/6).

 

“Pelan-pelan rezim saat ini akan menyeret mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ke meja hijau.  Ini penting untuk agar tercipta image buat publik bahwa rezim saat ini sedang serius melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya menanggapi penetapan tersangka pada Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan beberapa waktu oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Lewat penetapan tersangka ini juga rezim ingin menyampaikan pesan bahwa, saat ini penegakan hukum tidak akan pandang bulu pada pemerintahan sebelumnya yang tersangkut masalah korupsi.

“Namun jangan sambil mengejar rezim lama tapi masih membuka peluang korupsi lebih luas dimasa sekarang,” ujarnya.

Sebelumnya, Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
“Tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka,” kata Kepala Kajati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kejaksaan, Jumat (5/6) lalu.

Penetapan mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini diakui Kajati DKI sudah berdasarkan dua alat bukti.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah diperiksa tim penyidik kejaksaan, Kamis (4/6). Ia diperiksa selama sembilan jam setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Jumat (5/6) Dahlan kembali juga menjalani pemeriksaan yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka.

15 Tersangka

Sejauh ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kesepuluh orang tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.

Kasus ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.
Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru