JAKARTA- Satgas Waspada Investasi (SWI) telah merilis daftar aplikasi, usaha gadai, dan entitas ilegal atau investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat. Terbaru, SWI yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga, telah memblokir Tiktok Cash dan Snack Video.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Aplikasi tersebut diminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo. SWI juga menemukan puluhan entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Apa saja investasi bodong yang dihentikan oleh SWI?
Berikut daftarnya:
Entitas usaha ilegal
Satgas dalam patroli sibernya menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
14 kegiatan money game.
6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin.
3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin.
1 equity crowdfunding tanpa izin.
1 penyelenggara konten video tanpa izin.
1 sistem pembayaran tanpa izin.
2 kegiatan lainnya.
Terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Berdasarkan informasi resmi, pada Februari 2021 telah ditemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Fintech lending ilegal Sejak 2018 hingga Februari 2021, fintech lending ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.107.
Berikut daftar fintech peer to peer lending ilegal:
Go Duit
Go Duit-Pinjaman dana darurat
Go Duit
DanaCepat
Uang Pintar
CashGo-Pinjaman Online Cepat Cair
Butuh Modal-Pinjaman Online Cepat Cair
Butuh Modal-Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
Dana Speed
Dana Saku-Online
Kredit KSP
Dana Saku
PinjamSaja-KSP
Pinjaman Dana Online
Halo Money
Dana fun (developer xinshangjia)
Dana fun (developer dana fun 122)
Dana fun (developer dana fun)
Rafra Apps Store
Dana Pintar PinjamanKu (Developer Natalia Blum)
PinjamanKu-Pinjaman Online tercepat dan teraman
Pinjamanku (developer Kyle Haines)
Dana Kilat – Pinjaman Online Aman, Cepat, dan Mudah
Dana Kilat – Segalanya jadi lebih mudah
Uang Kilat (developer Agatha Shumard)
Uang Kilat (developer dalam kenang) Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika)
Uang Kilat (WA EYE)
Uang Kilat (Super Keatly)
Laju Dana Cash Lagi Lite – Pinjaman Online Bunga Murah
KSP Dompet Kelapa – Pinjam Uang Tunai Kredit
Dana Durian Runtuh
Loan Segara
Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai Mudah
Redholo – Rupee berasal dari sini
Super Rezeki
Modal Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair dan Mudah
KSP Modal Cepat
KSP Dompet Pisang
Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Online
Dana Tunai
Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Tunai
Dana Cash
Rp Cepat Wallet Rpwallet: Wallet management
Rp-Q-Wallet
KSP Dompet Mangga – Alat pinjaman cepat
iDana-Cash
iDana-Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
iDana-Pinjam
iDana-UangQu
iDana Rupiah Petir-Pinjam Uang Tunai
Kredit Dana Cash Entitas ilegal
Selain fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan entitas ilegal.
Berikut daftar entitas ilegal:
PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) thetokole.com
Totole (mytotole.com)
PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
Smartplan Community
Auto Sultan Community
Indonesia Binary Trader
SMARTXBOT
Antares
FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TROM
PT Tiara Global Propertindo
Golden Bird/Burung Emas
Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
PT Exadana Visindo
Go-Champion
Tiktok Cash
Berkah Berbagai 2020
Gamebot.group
Komunitas Berbagi Rizki
Commero Share Results
Coin Video 1-2-3
Compass
Love Money
Umoney
Golden Age Asset/GAA
Snack Video
Usaha gadai ilegal
Adapun usaha gadai ilegal yang masuk dalam daftar, yakni:
Amadeus
Gadai Asa
Gadai Mediatech
Gadai Barokah
Gadai Easy Com
Koprasi Joyo Lestari Tanpa nama/anonim
Mitra Gadai Syariah New Jawa
Gadai Rajawali
Gadai Salam
Gadai Sentra
Gadai Ayo
Gadai Setiaphone Celluler
Gadai Motor Jogja Gandrung
Gadai Syariah Prima
Gadai
Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal. Total sejak 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan jumlah ini dimungkinkan akan bertambah.
Ketentuan soal pergadaian swastai sendiri telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
SWI sendiri meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Masyarakat yang ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK. (Calvin G. Eben-Haezer)

