JAKARTA- Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah pejabat Kementerian Sosial sampai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kecipratan uang hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pada 2020 tahap pertama senilai Rp19,3 miliar.
“Kami pastikan perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” kata Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa (8/6).
Ali mengatakan pihaknya sudah mencatat nama-nama orang yang menikmati duit haram dalam pengadaan bansos itu. Lembaga Antikorupsi segera menganalisa fakta persidangan itu.
“Analisa dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga menjadi fakta hukum,” ujar Ali.
Kepada Bergelora
Om dilaporkan, Ali menegaskan pihaknya tidak akan segan menetapkan tersangka baru jika kedapatan terlibat dalam korupsi bansos. Lembaga Antikorupsi pastikan tidak akan pandang bulu dalam bekerja.
“Prinsipnya sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup,” tegas Ali.
Sebelumnya, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso membeberkan pembagian jatah duit hasil suap pengadaan bansos pada 2020 tahap pertama. Duit Rp19,3 miliar itu dibagikan ke pejabat tinggi di Kemensos sampai anggota BPK.
Matheus mengatakan penyerahan duit pertama diberikan ke Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazarudin sebesar Rp1 miliar. Duit itu diberikan pada Juli 2020.
“Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar,” kata Matheus saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/6).
Lalu, duit haram itu juga mengalir ke PPK Kemensos Adi Wahyono. Matheus menyebut Adi terima uang suap bansos tahap pertama senilai Rp1 miliar melalui mata uang Singapura.
Kemudian, Matheus menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih. Duit itu diberikan pada Juli 2020 dengan mata uang dolar Amerika.(ZKA Warouw)