TIMIKA- Peringatan Hari Pribumi atau Hari Masyarakat Adat Se-Dunia adalah momen untuk mengingatkan bahwa Masyarakat Adat masih terus mengalami diskriminasi, marginalisasi, kemiskinan dan konflik yang parah; mereka tercerabut dari tanah dan kehidupan tradisionalnya, pemindahan paksa, penghancuran system kepercayaan mereka, budaya, bahasa dan cara hidup – dan bahkan ancaman terhadap kepunahan. Demikian Ketua Masyarakat Adat Independen (MAI), Selvina Magal dan Sekretarisnya, kepada Bergelora.com di Mimika, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (10/8).
“Tutup Freeport! Segera AUDIT hasil kekayaan Freeport dan Freeport wajib membayar upah dan pesangon pekerja sesuai ketentuan yang berlaku! Serta Freeport dan pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab mengembalikan segala kerugian alam milik masyarakat adat pribumi yang sudah dirusak!” tegasnya.
Selvina Magal menjelaskan, Hari Pribumi Internasional dicanangkan PBB sebagai hari untuk mengingatkan dan menggerakkan penghargaan dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat pribumi yang meliputi komponen HAM dan Ekosob (Ekonomi, sosial dan budaya).
“Di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Kami melihat bahwa Pemerintah dan PT.Freeport tidak menghargai hak-hak dasar masyarakat Adat Kamoro dan Amungme. Hal ini sangat nyata dan kontras bisa dilihat dan dirasakan di Papua khususnya Kabupaten Mimika,” jelasnya.
Berbagai kebijakan Pemerintah mulai dari pusat, provinsi dan daerah tidak pernah berpihak kepada masyakat adat padahal Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) sudah menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar orang papua.
“Anak-anak sekolah Pribumi di pedalaman, pegunungan dan pesisir pantai menjadi terlantar akibat tenaga guru kurang/guru tinggal di kota tidak ke tempat tugas serta minimnya fasilitas pendidikan. Tenaga Kesehatan dan fasilitas kesehatan di pegunungan dan pesisir yang minim sehingga meningkatnya angka kematian masyarakat pribumi,” katanya.
Ia menjelaskaan, banyaknya pengangguran, maraknya pertumbuhan tempat hiburan malam dan prostitusi, penjualan Miras yang menjamur dimana-mana, meningkatnya kriminalitas, anak jalanan dan anak aibon semakin banyak.
“Pengiriman Aparat militer (TNI/POLRI) dan pembangunan markas-markas militer yang meresahkan masyarakat diikuti bisnis aparat militer yang meresahkan masyakat, Roda pemerintahan daerah yang amburadul membuat masyarakat adat tersisih dan terasing di negerinya sendiri,” jelasnya.
Ia juga menyesali pembagian 7 wilayah adat Papua telah menyalahi dasar-dasar kultural. Kabupaten Mimika adalah wilayah adat Bomberai bukan Mepago.
Sementara itu, Ronny Nakiaya menjelaskan, PT.Freeport telah melakukan kerugian berdampak lingkungan, penipuan, hancurnya tatanan sosial masyarakat (budaya), pembodohan dan konflik kepada Masyarakat asli Papua khususnya masyarakat adat Pribumi Kamoro dan Amungme.
“Dampak lingkungannya, akibat pembuangan limbah dusun sagu dan ikan tempat masyarakat mencari hidup punah tercemar limbah, pendangkalan yang mengakibatkan aktifitas sosial masyarakat terganggu,” ujarnya.
Ia menegaskan selama ini PT.Freeport telah melakukan penipuan publik. PT.Freeport tidak pernah mengembangkan taraf masyarakat hidup masyarakat, masyarakat dimiskinkan diatas tanah adatnya sendiri.
“PT. Freeport telah melakukan pembodohan dan konflik kepada masyarakat; dengan pemberian dana 1 persen yang hanya dinikmati elit-elit lokal serta tidak jelasnya sumber dana 1 persen. Budaya dan ruang sosial masyarakat hancur diganti dengan konflik horizontal,” katanya.
Dengan melihat berbagai permasalahan yang terjadi di kabupaten mimika dan dampak yang berimbas kepada masyarakat adat pribumi Kamoro dan Amungme, Maka maka Masyarakat Adat Independen (MAI) menyatakan sikap:
1. Tutup Freeport! Segera AUDIT hasil kekayaan Freeport dan Freeport wajib membayar upah dan pesangon pekerja sesuai ketentuan yang berlaku! Serta Freeport dan pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab mengembalikan segala kerugian alam milik masyarakat adat pribumi yang sudah dirusak!
2. Pemerintah Daerah segera membuat Regulasi atau Perda tentang Transmigrasi, Prostitusi dan penjualan Miras di kabupaten mimika guna melindungi Hak-hak Masyarakat Adat Pribumi Kamoro dan Amungme.
3. Pemerintah Daerah, Lemasko (Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro) dan Lemasa (Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme) segera membuat dan mengatur batas-batas wilayah adat agar dapat melindungi hak-hak masyarakat adat Kamoro dan Amungme.
4. Pemerintah Provinsi (Gubernur) segera mengembalikan wilayah Adat Kabupaten Mimika kepada Wilayah Adat Bomberai.
5. Permasalahan guru kontrak Kabupaten mimika harus segera dijawab karena merugikan pendidikan di daerah pelosok.
6. Pemerintah segera membenahi masalah tenaga guru dan kesehatan serta fasilitas di pelosok gunung dan pesisir pantai.
7. Hentikan Bisnis Militer, pengiriman militer dan pembangunan markas militer.
(Wirya Supriyadi)

