JAKARTA- Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) akan diprioritaskan untuk siswa sekolah swasta adalah kebijakan salah sasaran secara fundamental dan harus ditinjau ulang. Hal ini ditegaskan oleh.Roy Pangharapan dari Dewan Kesahatan Rakyat (DKR) kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (2/2).
“Tugas mencerdaskan kehidupan berbangsa adalah tugas negara seperti dalam alenia ke IV Preambule UUD 45. Pendidikan bukan tugas swasta. Apalagi sekolah swasta orientasinya jualan pendidikan,” tegas Roy Pangharapan yang selama ini mendampingi siswa-siswa dari keluarga tak mampu yang ditolak bersekolah dan siswa- siswa yang ijazahnya disandera sekolah karena tak mampu melunasi uang sekolah.
Oleh karena itu menurutnya, sekokah-sekolah negeri sebagai perwakilan pemerintah seharusnya diperbanyak agar tidak ada lagi siswa dari keluarga miskin yang tidak bersekolah.
“Sekolah negeri wajib menerima semua siswa, khususnya dari keluarga miskin dan tidak mampu karena perintah konstitusi. PIP juga fokus buat siswa tak mampu di sekolah negeri,” tegasnya.
Adalah tidak masuk akal kalau PIP justru diserahkan ke sekolah swasta yang berorientasi bisnis.
“Sebaiknya pak menteri baca kembali preambule UUD’ 45, resapi dann laksanakan perintah konstitusi, supaya adil pada rakyat. Maaf banget loh pak,” tegasnya.
“Apalagi siswa dari keluarga mampu bisa bayar sekolah swasta, berbeda dengan keluarga miskin yang tidak mampu. Kalau PIP untuk sekolah swasta artinya pemerintah mensubsidi bisnis pendidikan di sekolah swasta dong,” tegasnya.
Ia mengingatkan, selama ini pemerintah selalu beralasan kekurangan sekolah sehingga terpaksa menolak siswa miskin bersekolah. Terakhir siswa miskin diarahkan ke sekolah swasta dan disubsidi PIP oleh pemerintah.
“Tugas pemerintah bangun sekolah sebanyak-banyaknya sampai tingkat desa. Distribusikan guru-guru ke desa, supaya siswa gak jauh bersekolah, sampai nyibrang sungai dan gunung berbahaya bisa hanyut dam dimangsa binatang buas,” tegas Roy Pangharapan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Nasdem Kota Depok ini.
PIP Untuk Siswa Swasta
Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti mengatakan Program Indonesia Pintar (PIP) akan diprioritaskan untuk siswa sekolah swasta. Menurut Prof. Mu’ti, prioritas itu dilakukan untuk membantu siswa sekolah swasta yang tidak bisa diterima di negeri dan terkendala ekonomi agar bisa mendapatkan pendidikan yang terjangkau dan layak.
“Kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta,” kata Prof. Mu’ti di Jakarta, Kamis Mu’ti menegaskan pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengalokasikan anggaran ke PIP pada siswa sekolah swasta.
Sementara pemerintah daerah (Pemda) akan menggunakan kewenangan membantu siswa sekolah swasta sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing saja.
“Ini upaya kami untuk ini yang dari tingkat pusat karena PIP itu kan alokasinya oleh pemerintah pusat tapi yang lainnya misalnya ada pos daerah dan berbagai macam dukungan pemerintah daerah itu diserahkan kepada masing-masing pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangannya,” ujarnya.
Kendati demikian, Prof. Mu’ti menegaskan, semua rencana itu masih akan dibicarakan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Totok Karnavian.
“Itu yang nanti kami bicarakan dengan Menteri Dalam Negeri besok. Tentu saja kemampuan masing-masing daerah berbeda,” ungkapnya.
“Sehingga karena itu nanti dukungan dari pemerintah daerah untuk murid yang belajar di sekolah swasta itu dapat mendapatkan arahan dari menteri dalam negeri sebagai sebagai tentu saja kementerian yang punya hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan bahwa siswa yang diarahkan ke sekolah swasta itu akan ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah.
“Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” kata Biyanto beberapa waktu lalu.