Selasa, 24 Juni 2025

Bambang Soesatyo: Perppu SBY Pasti Ditolak DPR

JAKARTA- Langkah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada sangat aneh dan terkesan hanya lucu-lucuan saja.

 

 “Pertama unsur kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum tidak ada sebagai syarat keluarnya Perppu. Kedua, SBY tahu dan paham bahwa Perppu nya bakal ditolak oleh DPR yang mayoritas anggota KMP. Sama juga dengan Pernyataan Prof Yusril bahwa Presiden SBY dan Presiden terpilih Jokowi bisa membatalkan UU Pilkada dengan cara tidak tandatangan sampai akhir masa jabatannya dan presiden Jokowi karena tdk terlibat dalam pembahasan dapat mengembalikan UU Pilkada tersebut ke DPR itu agak membingungkan,” demikian ujarnya.

Ia menjelaskan dalam UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1-5 yang disebut presiden dan anggota DPR adalah institusinya. Bukan orang dan/atau periodesasinya.

“Sehingga kalaupun Presiden Jokowi nanti tidak mau menandatangani UU Pilkada, ya tidak masalah. Pasal 20 ayat 5 UUD45 dan Undang-undang 12/2011 secara otomatis menetapkan undang-undang tersebut berlaku dan wajib diundangkan. Itu bunyi dan perintah undang-undang,” tegasnya.

Dari sisi legal teknis, menurutnya mungkin usulan Yusril Ihza Mahendra bisa dilaksanakan. 

“Tapi apakah akan berhasil? Belum tentu Jokowi-JK dilantik tangggal 20 Oktober 2014. Menteri belum ada. Kalau dalam 3 hari dipaksakan membuat RUU baru, apa protap penyusunan RUU di internal pemerintah bisa dipenuhi? Jika memakai Perppu, sama saja. Masih ditambah pertanyaan, apa ada kegentingan mendesak? Jadi ada masalah dari sisi mekanisme internal pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa, jika sekarang diasumsikan semua itu ditabrak sehingga tanggal 23 Oktober, pemerintah (Jokowi-JK) bisa memasukkan RUU Pilkada ke DPR. 
“Apakah dengan demikian otomatis Undang-undang Pilkada yang disahkan DPR kemarin batal? Jelas tidak. Undang-undang tersebut berlaku sampai dengan RUU yang baru disahkan dan diundangkan. Jadi pilkada DPRD tetap berjalan,” ujarnya.

Tapi jika semua itu ditabrak, menurutnya pemerintah Jokowi-JK bisa dianggap melanggar UU 12 tahun 2011. Dan itu tidak akan dibiarkan begitu saja oleh KMP di DPR. Ini bisa memicu proses impeachment.

“Undang-undang 12 tahun 2011 tidak memberikan hak kepada siapapun untuk menarik kembali Undang-undang yang sudah disetujui bersama pemerintah dan DPR,” katanya.

Pasal 70 menurutnya memberikan hak pemerintah menarik kembali RUU apabila belum dibahas. Jadi Presiden Jokowi tidak bisa menarik UU Pilkada.

“Kesimpulannya, apapun skenarionya, jika usul Yusril Ihza Mahendra dijalankan SBY dan Jokowi, maka akan terjadi konflik konstitusional antara Presiden versus DPR. Diluar itu, tidak tertutup kemunginkan akan juga menimbulkan tidak saja konflik konstitusional antara DPR dan Pemerintah yg dapat memicu impeachment, juga bisa jadi pemicu konflik horizontal antara pendukung Jokowi-JK atau PDIP dengan pendukung Prabowo-Hatta atau KMP. SBY sedang melakukan permainan yg berbahaya,” ujarnya (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru