JAKARTA- Presiden SBY seharus tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah mengatur Pilkada lewat pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini disampaikan oleh oleh Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (3/10).
Menurutnya, ikutnya rakyat dalam Pilkada langsung hanya secuil kecil saja dari kedaulatan rakyat. Ia menegaskan bahwa sudah benar DPR mengembalikan pilkada ke dalam DPRD.
“Rakyat kecewa, karena sebenarnya rakyat tidak tahu bahwa ikutnya rakyat dalam pilkada langsung hanya secuil kecil dari Kedaulatan Rakyat. Sesungguhnnya, kedaulatan rakyat yang utuh dan substantif adalah pada terpeliharanya keseluruhan hak hukum, hak sosial-ekonomi dan hak asasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara,” ujarnya.
Sebagai contoh menurutnya daulat rakyat dikalahkan dengan daulat pasar oleh kepala daerah yang dipilih Rakyat sehingga pembangunan menggusur rakyat miskin bukan menggusur kemiskinan.
“Petani ikut memilih langsung, apa berarti petani kita saat ini berdaulat Pada saat pasar impor menggusur kesejahteraan petani dan merampas tanah-tanah pertanian,” ujarnya.
Apapun juga menurutnya, Sila ke 4 dalam Pembukaan UUD 45 adalah sistem perwakilan dari paham kerakyatan. Jdi Ayat 6A UUD 45 tidak selaras dengan Sila ke 4. Kesalahan ditingkat pemilihan langsung Presiden tidak seyogyanya diberlanjutkan ke Pilkada.
“Dari Sila 4 Pancasila itulah dasar Demokrasi Indonesia menegaskan single legitimacy ada di Legislatif. Bila Eksekutif dipilih langsung juga maka akan terjadi double legitimacy, lalu siapa bertanggunjawab kepada siapa? Apa rakyat disuruh berjuang sendiri mengejar kepala daerah? Apa guna milih DPRD kalau begitu?”
Menurutnya amandemen UUD’45 adalah akar dari semua persoalan hukum dan tata negara di Indonesia yang salah satunya merusak sistim pemilhan presiden dan kepala daerah.
“Untuk sementara, Pemilihan Presiden (Pilpres) secara langsung untuk sementara memang tidak bisa diapa-apain karena UUD 45 telah diamandemen sesuai dengan kepentingan pasar kapitalisme. Rakyat harus diberi pemahaman bahwa pilkada tak langsung tidak cederai kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Adapun dua Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Lalu Perpu kedua yakni terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.
“Saya tandatangani sebagai bentuk nyata bersama rakyat Indonesia untuk memilih pilkada langsung. Saya mendukung penuh pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar, karena itu meski saya menghormati pengambilan keputusan yang dilakukan di DPR dengan memutuskan pilkada oleh DPRD izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi kedaulatan rakyat, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,” kata SBY kepada pers, di Jakarta, Kamis(2/10) Malam. (Dian Dharma Tungga)