Senin, 2 Desember 2024

Bambang Tri Tak Mampu Menulis! Kapolri: Usut Otak Dibelakangnya!

JAKARTA- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dirinya meragukan intelektualitas dan kemampuan penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Maryoto. Keraguannya didasari oleh riwayat pendidikan Bambang yang tidak melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi alias tidak pernah makan bangku kuliah. Jenderal Tito berpendapat, Bambang tidak punya kemampuan untuk melakukan riset dan penelitian untuk menulis sebuah buku non-fiksi.

“Yang bersangkutan tidak lulus S1, hanya lulus SMA. Mohon maaf kemampuan intelektualnya relatif menengah ke bawah. Pendapat saya, dia tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku itu,” ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini melanjutkan, Bambang seharusnya menulis buku bermuatan kebenaran dan fakta. Oleh karena itu, jika sebuah buku ditulis tanpa riset data, itu tak ubanhnya seperti sebuah novel. Usai pemeriksaan, kata Tito, polisi menyimpulkan bahwa Bambang menulis tanpa dasar fakta atau data.

Tak hanya itu, bahkan Bambang tidak satu pun menyertakan buku atau bahan apa pun yang dijadikan referensi saat menulis Jokowi Undercover.

“Makanya kita berani menetapkan bahwa itu adalah bohong,” katanya.

Bahkan, usai diperiksa, kata dan kalimat dalam buku Jokowi Undercover berantakan dan sama sekali tidak memenuhi standar penulisan yang baik.  

“Kita akan lihat siapa di belakang dia. Kita akan usut,” katanya.

Seperti diketahui, buku Jokowi Undercover dijual bebas di dunia maya lewat akun Facebook pribadi Bambang dengan nama Bambang Tri yang kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Bambang dianggap menyebar kebencian dan diskriminasi terhadap etnis dan ras tertentu dengan buku yang dia tulis.

Salah satu hal yang Bambang tulis dalam bukunya yakni menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu. Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung tulisannya itu.

Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain itu, Bambang dianggap melanggar Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa.

Sangkaan Pribadi

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengungkapkan, bahwa Bambang Tri Mulyono (BTM), tersangka pemalsuan data Jokowi, tidak ditemukan adanya dokumen pendukung terkait tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam bukunya berjudul “Jokowi Under Cover”.

Menurut Kadiv Humas, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar saat mengelar press release di Mabes Polri, berdasarkan analisa fotometrik dan motiv tersangka hanya dilandaskan sangkaan pribadi dan keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat, tanpa didasari keahlian apapun.

Pada bukunya halaman 105, tersangka menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers dengan menyatakan bahwa keberhasilan Jokowi-JK menjadi pemimpin negara adalah berkat kebohongan yang disampaikan melalui media massa.

Tersangka juga menebarkan kebencian pada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S/PKI.

Pada halaman 140, tersangka bahkan menyatakan Ds Giriroto Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sudah dibubarkan pada tahun 1966.

Atas perbuatannya yang telah meresahkan dan memunculkan kegaduhan di masyarakat, tersangka dipersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP karena telah dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Dua anggota Polri Polda Jateng yaitu Muchel Bimo dan Ibunya, saksi ahli dari ITE Kominfo, ahli Bahasa, ahli Sejarah, ahli Sosiologi, dan ahli Pidana turut diperiksa sebagai saksi.

Adapun barang bukti yang disertakan terdiri dari perangkat komputer, HP tersangka, flash disk, buku “Jokowi Under Cover”, dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta, serta pemeriksaan labfor dan cyber yang saat ini masih dalam proses.

Saat ini, tersangka BTM dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut. (Calvin G. Eben-Haezer)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru