Senin, 2 Desember 2024

Kapolri: Kenaikan Biaya STNK & BPKB Sesuai Audit BPK dan Untuk Perbaikan Layanan

JAKARTA- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengemukakan, kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat, yang akan berlaku mulai 6 Januari mendatang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60 Tahun 2016 merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait.

“Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga. Kenaikan itu, pertama, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” jelas Tito kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1) pagi.

Namun, Kapolri menegaskan kenaikan tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga, dengan pemberlakukan sistem online, yaitu SIM sudah online, STNK online, BPKB online. “Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” ujarnya.

Menurut Kapolri, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi.

Kenaikan tarif ini, menurut Kapolri, selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB. “Jadi kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,”  ujarnya.

Polri, lanjut Tito, juga akan segera melakukan ujicoba terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang. Sehingga, pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta pada bulan Januari 2017. “Nanti tidak harus ikut sidang kalau males ikut sidang langsung bayar di bank,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  yang berlaku pada Polri. PP ini juga mengatur adanya perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya berkait dengan kendaraan bermotor, yaitu: Sumber: PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, bunyi akhir Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 lalu itu.

NO

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF

TARIF SEBELUMNYA

A

Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru

     

1

SIM A

Per Penerbitan

Rp 120.000,00

 

2

SIM BI

Per Penerbitan

Rp 120.000,00

 

3

SIM BII

Per Penerbitan

Rp 120.000,00

 

4

SIM C

Per Penerbitan

Rp 100.000,00

 

5

SIM CI

Per Penerbitan

Rp 100.000,00

 

6

SIM CII

Per Penerbitan

Rp 100.000,00

 

7

SIM D

Per Penerbitan

Rp   50.000,00

 

8

SIM DI

Per Penerbitan

Rp   50.000,00

 

9

Penerbitan SIM Internasional

Per Penerbitan

Rp 250.000,00

 

B

Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

     

1

SIM A

Per Penerbitan

Rp   80.000,00

Rp   80.000,00

2

SIM BI

Per Penerbitan

Rp   80.000,00

Rp    80.000,00

3

SIM BII

Per Penerbitan

Rp   80.000,00

Rp   80.000,00

4

SIM C

Per Penerbitan

Rp   75.000,00

Rp   75.000,00

5

SIM CI

Per Penerbitan

Rp   75.000,00

 

6

SIM CII

Per Penerbitan

Rp   75.000,00

 

7

SIM D

Per Penerbitan

Rp   30.000,00

Rp  50.000,00

8

SIM DII

Per Penerbitan

Rp   30.000,00

 

9

SIM Internasional

Per Penerbitan

Rp  225.000,00

Rp 225.000,00

C

Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP)

Per Penerbitan

Rp  100.000,00

 

D

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

     

1

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2

     
 

a. Baru

Per Penerbitan

Rp  100.000,00

 
 

b. Perpanjangan

Per Penerbitan

Rp  100.000,00

 

2

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

     
 

a. Baru

Per Penerbitan

Rp  200.000,00

 
 

b. Perpanjangan

Per Penerbitan

Rp  200.000,00

 

E

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

     
 

1. Kendaraan Roda 2 atau 3

Per Penerbitan

Rp    25.000,00

 
 

2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih

Per Penerbitan/Per Kendaraan

Rp    50.000,00

 

F

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

     
 

1. Kendaraan Roda 2 atau 3

Per Penerbitan

Rp    25.000,00

Rp  25.000,00

 

2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih

Per Penerbitan/Per Kendaraan

Rp    50.000,00

 

G

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

     
 

1. Kendaraan Roda 2 atau 3

Per Pasang

Rp    60.000,00

Rp  30.000,00

 

2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih

Per Pasang

Rp   100.000,00

Rp  50.000,00

H

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

     
 

1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3

     
 

a. Baru

Per Penerbitan

Rp   225.000,00

Rp  80.000,00

 

b. Ganti Kepemilikan

Per Penerbitan

Rp   225.000,00

Rp  80.000,00

 

2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

     
 

a. Baru

Per Penerbitan

Rp   375.000,00

Rp  100.000,00

 

b. Ganti Kepemilikan

Per Penerbitan

Rp    375.000,00

Rp  100.000,00

I

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah

     
 

a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3

Per Penerbitan

Rp    150.000,00

Rp  75.000,00

 

b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

Per Penerbitan

Rp    250.000,00

 

 

(Calvin G. Eben-Haezer)

 

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru