Minggu, 27 April 2025

BANDAR JARINGAN LAPAS..! Setelah Ditangkap, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Bisnis Narkoba Direktur Persiba

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan tengah menelusuri aliran dana dari bisnis narkoba yang dikendalikan Direktur klub bola Persiba Balikpapan, Catur Adi.

Polisi mengatakan Catur Adi merupakan bandar narkoba jaringan lapas di Kalimantan Timur.

“Masalah Aliran dana. Kita masih dalami. Kita masih dalami untuk aliran dana ke mana saja,” kata Mukti kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Mukti menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan hasil bisnis haram itu mengalir ke Persiba.

Mukti menyebut perihal itu masih dalam proses penelusuran. Oleh sebab itu, Mukti enggan membeberkan lebih rinci.

“Kami dalami, nanti TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang bergerak. Masih didalami. Saya belum bicara gamblang, saya masih mendalami,” ucap Mukti.

Catur diduga telah lama menjalankan bisnis haram itu. Catur juga berkaitan dengan sindikat narkoba Hendra Sabarudin.

Hendra adalah seorang narapidana yang mendekam di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara. Hendra sendiri telah mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi di Kalimantan Utara sejak tahun 2017.

Selama kurun tersebut, dia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.

“ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” imbuhnya.

𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗻𝗱𝗮𝗿 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮 𝗝𝗮𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗮𝘀

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Bareskrim Polri menangkap Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi. Polisi menyebut Catur Adi adalah bandar narkoba jaringan lapas di Kalimantan Timur.

“C adalah sebagai bandar narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Mukti menjelaskan penangkapan terhadap Catur Adi itu berawal dari razia narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (27/2/2025). Razia dilakukan karena adanya informasi terkait indikasi peredaran narkoba jenis sabu.

Razia dilakukan oleh tim gabungan Polda Kalimantan Timur dan pihak Lapas. Hasilnya, kata dia, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di dalam lapas.

“Betul, didapatkan peredaran narkoba di sana. Didapatkan yang semulanya infonya ada 3 kilo (narkoba) terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan,” kata Mukti kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Mukti menjelaskan dari barang bukti 3 kilogram sabu itu tersisa 69 gram setelah sebagian dijual dan dikonsumsi oleh beberapa napi. Dari hasil penggeledahan itu, Mukti menyebut pihaknya berhasil menemukan total 9 orang kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas.

“Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas,” tuturnya.

Dari keterangan salah satu pelaku diketahui peran Catur dalam peredaran narkoba tersebut sebagai bandar.

Kemudian, Mukti menuturkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka E selaku pengendali Lapas berperan sebagai bendahara. Dia menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D.

Adapun uang dari pelaku D itu yang kemudian dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Candra.

“Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini masih kita dalami, kemudian dari pelaku D disalurkan kepada tersangka K dan R,” pungkasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru