JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap. Mahfud menyebut, penangkapan ini membuktikan kecurigaan publik atas dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur.
“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” ujar Mahfud MD, mengutip cuitannya di X, Kamis (24/10/2024).
Mahfud menjelaskan, keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA) sempat menimbulkan kegemparan di masyarakat. Pada saat itu, banyak pihak mempertanyakan integritas putusan tersebut.
“Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap, karena bukti yang diajukan jaksa sudah sangat kuat,” ujarnya.
“Namun, majelis hakim berlindung di balik ‘kebebasan’ dan ‘keyakinan’ hakim untuk memutus bebas Ronald Tannur,” tambah dia.
Kecurigaan ini diperkuat dengan tindakan Komisi Yudisial (KY) yang turut memeriksa kasus tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan yang akhirnya berujung pada OTT tiga hakim tersebut.
“Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar,” lanjut dia.
Mahfud menyebut kala itu, Ketua PN Surabaya bahkan sempat memuji ketua majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut sebagai sosok yang patriotik.
Namun, dengan terungkapnya kasus suap ini, Mahfud menilai penilaian tersebut keliru.
“Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, dan dia juga perlu diperiksa,” tegasnya.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pada Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta pada hari yang sama.
Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Profil dan Kekayaan 3 Hakim
Kepada Bergelora.com.di Jakarta dikutip dari laman PN Surabaya dan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut profil singkat tiga hakim yang terjaring OTT Kejagung itu:
Erintuah Damanik
Erintuah Damanik terdaftar sebagai salah satu hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya.
Ia berhasil menempuh pendidikan S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.). Dalam laporan terbaru pada 16 Januari 2024, Erintuah mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp 8.204.0000.000. Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Berikut rinciannya: Tanah dan bangunan: Rp 3.340.000.000 Alat transportasi dan mesin: Rp 730.000.000 Harta bergerak lainnya: Rp 634.000.000 Kas dan setara kas: Rp 3.500.000.000.
Mangapul
Sama seperti Erintuah, hakim Mangapul berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya. Ia juga memiliki dua titel di bidang hukum, yakni S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.).
Tercatat, Mangapul mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 1.316.900.00 yang disampaikan terakhir pada 11 Januari 2024 pada LHKPN. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas yang kemudian dikurangi utang.
Berikut rinciannya: Tanah dan bangunan: Rp 1.275.000.000 Alat transportasi dan mesin: Rp 66.000.000 Harta bergerak lainnya: Rp 105.900.000 Kas dan setara kas: Rp 230.000.000 Utang: Rp 360.000.000.
Heru Hanindyo
Berbeda dari dua hakim sebelumnya, Heru Hanindyo berstatus sebagai hakim Pembina Utama Muda (IV/c) di PN Surabaya. Heru mempunyai gelar S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.), serta Legum Magister (L.L.M).
Dalam laporan LHKPN, Heru tercatat mempunyai harta kekayaan total Rp 6.716.586.892 yang terakhir disampaikan pada 19 Januari 2024 . Kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Berikut rinciannya: Tanah dan bangunan: Rp 4.450.000.000 Alat transportasi dan mesin: Rp 135.000.000 Harta bergerak lainnya: Rp 151.000.000 Kas dan setara kas: Rp 1.980.586.892. (Web Warouw)