JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan penjelasan yang jelas terkait aktivitas Mardani H. Maming di luar lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Maming merupakan terpidana kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) yang dihukum 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Dia baru menjalani masa penahanan sekitar dua tahun.
“Kami berharap dari pihak Ditjen Pas kemudian Kemenkumham untuk segera mensikapi dan memberikan penjelasan yang clear terkait dengan kejadian tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Ali meminta pihak Ditjen Pas menjelaskan apakah perjalanan Maming yang disebut dari Banjarmasin ke Surabaya sudah sesaui dengan aturan di Lapas.
Menurut Ali, terpidana memang bisa keluar dari lapas untuk keperluan penegakan hukum, berobat, dan lainnya. Tetapi, terdapat prosedur yang ketat.
“Misalnya harus dikawal secara ketat oleh petugas Lapas dengan identitas yang jelas misalnya sehingga tidak menimbulkan persepsi dan penafsiran-penafsiran lain,” ujar Ali.
Namun, dalam video dan pemberitaan yang beredar Maming tidak seperti dikawal oleh petugas Lapas resmi. Sejumlah orang dalam video itu, termasuk Maming, tampak mengenakan pakaian seperti masyarakat yang bepergian pada umumnya. Tangan Maming juga tidak diborgol.
Oleh karena itu, KPK meminta pihak Kemenkumham dan jajarannya memberikan penjelasan yang jelas.
“Karena bagaimanapun juga pemasyarakatan sebagai pembinaan terhadap para koruptor ini kan agar jera,” kata Ali.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, video yang merekam terpidana kasus korupsi Mardani Maming diduga bepergian atau pelesiran beredar di masyarakat. Berdasarkan rekaman yang beredar, Maming diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui, Maming sebelumnya mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga seharusnya masih mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, guna menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Eka Saputra mengatakan, Maming sedang menempuh upaya hukum luar biasa. Maming mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Menurut Edward, Maming bepergian didampingi petugas kepolisian dan Lapas.
“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas,” kata Edward kepada pers, Senin (19/2/2024).
Ikut Sidang
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo menanggapi beredarnya video terpidana korupsi perizinan tambang, Mardani H Maming yang diduga keluar dari lapas.
Dalam video yang beredar, mantan Bupati Tanah Bumbu itu terlihat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin hendak pergi ke menuju Surabaya menggunakan maskapai Citilink.
Menurut Wachid, Mardani H Maming keluar Lapas Sukamiskin untuk mengurus keperluan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Memang benar tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” ujar Wachid, Selasa (20/2/2024).
Wachid lalu menyebut, Mardani H Maming telah mendapat persetujuan untuk keperluannya tersebut berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Juga ada surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan menghadirkan sidang perkara tipikor.
Sidang digelar pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
Wachid pun membantah, keluarnya Mardani H Maming tanpa ada pengawalan ketat dari petugas. Dia bahkan menyebut, terpidana korupsi itu dikawal oleh petugas Lapas dan kepolisian.
“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi.”
“Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat,” kata dia.
“Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” tambah Wachid.
Wachid menegaskan, usai persidangan di Banjarmasin, Mardani H Maming langsung dikembalikan ke selnya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” tegas dia. (Web Warouw)