Senin, 13 Januari 2025

BEDEBAH BANGET NIH..! Pendeta Hamili dan Gugurkan Kandungan Siswi Bawah Umur, Ini Nasibnya! Sungguh Tragis!

PONTIANAK – Nasib oknum mantan Pendeta, HSS, mengalami nasib tragis di Dewan Pendidikan Provinsi Kalimanan Barat.
Pukul 13.00 WIB, Kamis, 24 Agustus 2023, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, menyerahkan surat pemberhentian Dr HSS MH, M.Pd, sebagai anggota.
Surat Keputusan pemberhentian HSS, sudah ditandatangani Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dan segera diserahkan kepada yang bersangkutan.

Sumber di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, tidak mau menyebutkan lokasi rapat Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, tentang nasib oknum mantan Pendeta.

Sumber tadi, hanya memperlihatkan kepada DIO-TV.COM surat undangan kepada anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, tentang status keanggotaan HSS.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat, HSS, usai berkoodinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, tentang status hukum.

Dalam surat undangan tentang oknum mantan Pendeta, HSS, patut diduga menghamili dan menggugurkan kandungan, DB, korban, siswa SMK bawah umur, materinya adalah pertama, Pembahasan hasil audiensi, kedua, Teknis penyerahan SK, pemberhentian a.n. Dr HSS MH, M.Pd dan ketiga, informasi lain yang up to date dan relevan.

Menurut sumber di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, kemungkinan rapat digelar di salah satu hotel di Pontianak.

Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, terkena imbas dari skandal HSS, berupa dipotongnya dana operasional, sebagai bentuk kemarahan Gubernur Kalimantan Barat.

Rilis Ketua Dr. H. Muhamad Ali, M.Psi dan sekretaris Eusabinus Bunau, S.Pd, M.Si, Ph.D, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 7 Agustus 2023, sebagai berikut:

Menyikapi dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Saudara HSS, (NRDP.035/III/2019), anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat/Ketua Komisi Pendidikan Menengah.

Maka kami sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, telah mengirim surat ke Gubernur Kalimantan Barat.
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk memberhentikan Saudara HSS.

Sebagai Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Periode 2019-2024 (sesuai SK Gubernur Nomor 1445/DIKBUD/2019 tanggal 27 Desember 2019).

Secara aturan internal Dewan Pendidikan, yang bersangkutan melanggar Anggaran Dasar pasal 14 ayat (5). Dan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 10 ayat (3), Perubahan, pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.

“Ditetapkan keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. Demikian rilis ini kami sampaikan.”

“Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” kata Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.

Sebagaimana diketahi, oknum mantan Pendeta, HSS, diketahui sudah lima bulan tidak aktif lagi di Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.

Ketidakaktifan periode Maret – Juli 2023, tanpa alasan jelas, konsekuensinya sesuai aturan internal, oknum mantan Pendeta, HSS, sudah harus diberhentikan, apapun alasannya.

Undangan rapat disampaikan ke rumah, atau lewat WhatsApp tidak direspons. Kalaupun direspons, tidak jelas alasan ketidakhadiran oknum mantan Pendeta, HSS.

Saat HSS diketahui ditahan di Polresta Pontianak sejak Jumat, 21 Juli 2023, memang berusaha dilacak.

Di Polresta Pontianak memang ada tertera HSS dalam deretan nama tahanan, tapi petugas mengakui HSS sudah berstatus tahanan kota sejak Selasa, 1 Agustus 2023.

Dilacak di rumahnya di Pontianak Barat, HSS, pun tidak bisa ditemui. Skandal yang disangkakan kepada HSS, sudah diketahui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat sejak Maret 2023.

Begitu pemberitaan di media massa semakin terbuka sejak Sabtu, 5 Agustus 2023, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, membuat rilis, Senin, 7 Agustus 2023.

Pukul 12.00 WIB, Sabtu, 5 Agustus 2023, belasan wartawan berkesempatan bertemu korban, DB, dan ibunya di salah satu tempat di Jalan Jenderal Urip, Pontianak Selatan.

Ibu dan korban, DB, keberatan mengetahui tersangka HSS (46 tahun), dilepas penyidik Polresta Pontianak, Selasa, 1 Agustus 2023 setelah ditangkap Jumat, 21 Juli 2023.

Ibu dan korban keberatan Polresta Pontianak menangguhkan penahanan oknum mantan Pendeta HSS, melukai perasaan dan rasa keadilan maysarakat.

Setelah diketahui hamil Oktober 2022, korban DB dibawa oknum mantan Pendeta HSS ke salah satu salon di Jakarta, menggugurkan kandungan yang sudah berusia empat bulan.

DB mengatakan, pelaku aborsi diduga diminta HSS, tiga orang perempuan di Jalan Dogon Jakarta. Usai diaborsi, DB melihat tiga potongan gumpalan darah diduga orok bayi.

Usai gugurkan kandungan, dalam kondisi fisik korban masih sangat lemah, dibawa HSS ke salah satu hotel, lalu disodomi.

Oknum mantan Pendeta patut diduga menghamili dan menggugurkan kandungan atas siswi SMK bawah umur, pernah jadi pengurus yayasan yang menaungi SMK Kesehatan Bina Dharma.

Itulah sebabnya ketika terjadi perzinahan paksa selama 5 kali pada tempat yang berbeda di Pontianak, sekitar Juli – September 2022, korban DB, tidak berani melawan.

Sejak kejadian, korban DB serba tertutup, pemarah dan mudah tersinggung.
Kedua orangtua tahu anaknya jadi korban biadab HSS, setelah DB menceritakan kejadian kepada salah satu saudara sepupu perempuannya.

Ibu korban mengatakan, saat DB dibawa ke Jakarta, Oktober 2022, orangtua tidak tahu. Baru ketahuan Januari 2023, dan dilapor ke Polresta Pontianak.

DB sekarang di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) setelah beberapa kali diteror sejumlah orang tidak dikenal.
Polresta Pontianak terus dalami dugan oknum mantan Pendeta menghamili dan menggugurkan kandungan korban di Jakarta.
Terhadap siswi SMK bawah umur, DB (17 tahun), akibat zina paksa dua kali di sebuah hotel, Juli 2023 dan 3 kali Agustus – September 2022 diduga di rumah oknum pendeta.

Dugaan zina paksa selama 5 kali terjadi di Pontianak, didasarkan pengakuan korban, DB, dan petunjuk lain, walau terus dibantah oknum mantan Pendeta.
Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak Komisaris Besar Polisi Adhe Haryadi, mengatakan, berkas pemeriksaan tengah dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Oknum mantan Pendeta, HSS, dijaring pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, tentang: Pelindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti menetapkan HSS sebagai tersangka, berupa visum, beberapa dokumen menunjang suatu rangkaian keterkaitan antara bukti-bukti yang lain sebagai petunjuk.

HSS jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, 1999 – 2004.
Dalam pengabdikan pada masyarakat, ada 6 jabatan mentereng HSS.

Pertama, dosen di sejumlah Sekolah Tinggi Teologia (STT) di Pontianak.
Kedua, Ketua Komisi Pendidikan Menengah Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
Ketiga, anggota Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Kota Pontianak.
Keempat, anggota Bidang Pendidikan, Penelitian dan Sumber Daya Manusia DAD Provinsi Kalimantan Barat.
Kelima, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Kota Pontianak.
Keenam, Ketua Persatuan SMK Kesehatan Indonesia (Persemki) Kota Pontianak.

Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua Forum Relawan Provinsi Kalimantan Barat dampingi anak bawah umur korban persetubuhan oknum Pendeta di Polresta Pontianak.

PGI Kota Pontianak, sekarang, sudah menunjuk salah satu pendeta sebagai Pelaksana Tugas.

Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak, Komisaris Besar Polisi Adhe Haryadi, mengatakan, berkas pemeriksaan tengah dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Korban, DB, menurut Adhe Haryadi, bersikukuh disetubuhi secara paksa oleh oknum Pendeta, HSS, yaitu 2 kali di hotel dan 3 kali di rumah pelaku, Juli – September 2022. (Aju)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru