Sabtu, 19 April 2025

Bencana Asap Makan Korban, Presiden Disomasi

JAKARTA- Kelompok Petisi 28 akan melakukan somasi kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan penegakan hukum yang dilakukan secara tertutup, konspiratif dan diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan pembakar lahan dan hutan. Pembakaran itu telah menimbulkan kerugian material maupun imaterial, merusak lingkungan hdiup secara masif, memakan puluhan korban jiwa dan menimbulkan sejumlah wabah penyakit pada puluhan juta penduduk.

 

“Pembakaran lahan yang berdampak pada asap pekat di sejumlah daerah telah berkurang karena diguyur oleh hujan. Namun penegakan hukum atas  kejahatan kemanusian dan pengerusakan lingkungan yang didukung oleh tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Joko-Kalla tersebut tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja,” demikian Ketua Presidium Petisi 28, Haris Rusli kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (3/11)

Apalagi menurutnya, ada kecenderungan rekayasa pengalihan isu melalui rekayasa polemik tentang photo selfie antara Presiden Joko dengan warga Suku Anak Dalam di media sosial. Seakan-akan persoalan pembakaran lahan telah tuntas diselesaikan melalui blusukan Presiden Joko yang disertai photo selfie dengan warga Suku Anak Dalam.

“Karena itu, terkait kejahatan pembakaran lahan yang dilakukan secara masif dan berdampak pada kerugian puluhan juta penduduk baik kerugian materil maupun imateril di sejumlah daerah tersebut, kami warga negara Indonesia yang tergabung dalam PETISI 28 melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH SI) akan menyampaikan SOMASI kepada Presiden Joko Widodo, Gubernur Propinsi Riau, Gubernur Propinsi Jambi, Gubernur Propinsi Sumatera Selatan, Gubernur Propinisi Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wali Kota se Propinsi Riau, Se Propinsi Jambi, Se Propinsi Sumatera Selatan dan Se Propinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Somasi itu menurutnya disampaikan untuk mendesak Pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla untuk agar membentuk tim independen untuk melakukan pengusutan secara independen, transparan dan tanpa campur tangan pemerintah untuk mengungkap secara tuntas dugaan keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung, baik pribadi-pribadi dan/atau perusahaan-perusahaan yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran lahan.

“Pengusutan juga harus  dilakukan terkait dugaan jual beli izin lahan perkebunan yang melibatkan  Pemerintah Pusat  serta Gubernur dan Bupati,” jelasnya.

Somasi juga dilakukan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan terhadap pembakaran lahan/hutan baik pribadi dan atau perusahaan untuk menghindari terjadinya “hengky pengky” penegakan hukum antara pelaku pembakaran lahan dengan aparat penegak hukum, yaitu  dengan membuka daftar perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan  pembakaran lahan kepada publik.

“Kami menilai jika penegakan hukum dilakukan secara tertutup, konspiratif dan tanpa kontrol publik sebagaimana yang digariskan oleh kebijakan Pemerintahan Joko-Kalla, maka potensi diskriminasi penegakan hukum dan  jual beli perkara hukum dalam kasus pembakaran lahan akan sangat mudah  terjadi.

“Bukankah dengan penegakan hukum yang dilakukan secara transparan saja masih berpeluang  terjadi jual beli perkara, apalagi penegakan hukum tersebut  dilakukan secara tertutup, beraroma konspiratif dan tanpa kontrol publik,” ujarnya.

Karena itu menurutnya, prinsip penegakan hukum yang transparan harus menjadi pegangan utama para penegak hukum, agar keadilan bisa ditegakan dan perkara hukum kejahatan pembakaran lahan tidak “diijon” oleh aparat penegak hukum.

“Atau jangan-jangan ada misi khusus untuk melindungi sejumlah perusahaan tertentu melalui kebijakan penegakan hukum yang dilakukan secara tertutup, karena sejumlah perusahaan yang diduga sebagai pembakar lahan tersebut adalah donatur yang diduga mempunyai kontribusi besar memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat dilangsungkan Pilpres 2019,” katanya.

Pemerintah juga diminta agar memberi ganti rugi yang layak dan patut kepada puluhan juta  korban kabut asap di lokasi yang menerima dampak langsung pembakaran lahan. Akibat dari kejahatan pembakaran lahan yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun pribadi serta kelalaian pemerintahan Joko-Kalla dalam mencegah dan mengantisipasi dampak pembakaran lahan telah menyebabkan kerugian yang diderita oleh masyarkat, baik kerugian materil maupun imateril.

“Sebagai contoh dari kerugian materil adalah terganggunya aktivitas masyarakat dalam mencari nafkah, baik petani maupun nelayan yang tidak dapat beraktivitas selama tiga bulan  hingga empat bulan, karena jarak pandang yang tergganggu oleh asap pekat. Sementara kerugian imateril adalah jatuhnya puluhan korban jiwa akibat menghirupa asap, serta gangguan kesehatan berupa ISPA yang berdampak jangka pendek maupun jangka panjang yang diderita oleh puluhan juta warga,” katanya.

Jika dalam tenggat waktu 7 x 24 jam sejak somasi dilayangkan dan tidak terdapat respon yang memadai atas somasi ini, maka Petisi 28 menurutnya akan melakukan langkah hukum yang dianggap perlu.

“Kami juga menyerukan kepada seluruh masyarakat yang menderita kerugian materil maupun imateril akibat kejahatan pembakaran lahan untuk melakukan upaya hukum dan tindakan politik, baik secara sendiri sendiri atau bersama-sama, untuk  menuntut ganti rugi yang setimpal kepada pemerintah dan perusahaan pembakar lahan atas kerugian yang telah dideritanya,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru