Senin, 16 Juni 2025

Bencana Asap, Tangkap Mantan Menhut Zulkifli Hasan!

JAKARTA- Presiden Joko Widodo diminta tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum dalam menyelesaikan akar masalah pembakaran hutan yang telah merugikan negara dan membunuh rakyat Indonesia akibat bencana asap kebakaran melanda di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Papua serta menggangu negara-negara tetangga. Pihak yang berwajib telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan pembakar hutan yang selama ini mendapatkan ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal, Serikat Tani Nasional (STN), Binbin Firman Tresnadi kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (2/11).

 

“Presiden jangan ragu! Langsung menginstruksikan pada pihak kepolisian untuk segera menangkap, memeriksa mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan dan mengadilinya agar, keadilan dapat ditegakkan,” tegas Binbin Firman Tresnadi.

Menurutnya, jangan sampai hanya pihak investor saja yang menjadi sasaran hukum dalam bencana asap ini, karena yang lebih bertanggung jawab atas kebakaran hutan ini adalah Menteri Kehutanan yang mengeluarkan ijin pelepasan kawasan hutan.

“Ini juga pembelajaran bagi menteri-menteri yang bekerja saat ini agar tidak main-main dengan perijinan yang akan mengganggu keselamatan rakyat dan merugikan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia Development Monitoring (IDM)mendesak Polri , KPK dan PPATK untuk menelusuri proses pelepasan kawasan hutan selama masa kepemimpinan mantan Menteri Kehutanan  Zulkifli Hasan  era Presiden Susilo Bambang Yudhotono.

Menurut Direktur Bidang Hutan Watch IDM Rahman Tiro, bencana asap yang terjadi sekarang ini  adalah buah kebijakan Zulkifli Hasan  apalagi sampai Oktober 2015 sudah  dua juta hektare hutan dan lahan di Indonesia yang terbakar. Sebagian titik api berada di lahan konsesi perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit.

Dikatakan, era Zulkifli Hasan sebagai, Menteri Kehutanan periode 2009-2014 telah terjadi pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan lebih dari 1,3 juta hektar baik untuk lahan perkebunan dan perkebunan HTI .

Sebab jika dilepas tahun 2010-2013 biasanya perusahaan perkebunan baru mengerjakan  land clearing  lahan baik untuk perkebunan sawit dan HTI pada tahun 2015  ini karena setelah dilepaskan dan izin diberikan pada perusahaan.

“Maka lahan Hutan tersebut dimanfaatkan kayunya terlebih dulu untuk dijual dengan cara dikeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah Izin untuk memanfaatkan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan  yang dapat dikonversi dan telah dilepas Dan diubah statusnya menjadi KBNK (kawasan Budidaya Non Kehutanan),” ujarnya.

Disinyalir, penerbitan  izin lahan dan pelepasan hutan saat era Zulkfli Hasan adalah per 1 hektar Rp 500.000. “Jadi untuk 10.000 ha sebesar 5 miliar rupiah, jadi total jika dilepas 1,3 juta hektar yang diterima pejabat tinggi kehutanan saat itu 650 miliar rupiah,” ujarnya.

Dikatakan, biasanya setelah kayunya habis biasanya pemenang izin lahan hasil pelepasan lahan hutan menjual izin tersebut kepada perusahaan sawit dan HTI dan kemudian dilakukan land clearing lahan dengan melakukan pembakaran lahan yang merupakan cara yang paling murah.

Dikatakan, setelah izin pelepasan kawasan hutan terbit biasanya  kawasan itu dibagi kepada kroni dan keluarga  pejabat tinggi kehutanan dan kepala daerah.

“Jika sudah habis kayunya maka izin lokasi perkebunan yang dikeluarkan dijual dengan harga variatif untuk Sumatera per hektar Rp 8 juta dan Kalimantan Rp 4 juta,” katanya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru