SEMARANG- RSUP Dr Kariadi buka suara soal pemberhentian praktik sementara Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) dr Yan Wisnu Prajoko. Koordinator Hukum, Humas, Organisasi dan Pemasaran RSUP Kariadi, Vivi Vira Viridianti menyatakan kebijakan tersebut ditujukan agar dapat konsen menyelesaikan masalah mahasiswa PPDS Anestesi.
“Permasalahan yang kita ketahui bersama Rumah Sakit Kariadi dan FK Undip konsen ingin segera permasalahan itu selesai. Jadi sementara beliau sementara (diberhentikan, Red). Mohon doanya njeh bapak ibu cepat selesai nanti beliau bisa bergabung lagi memberi pelayanan terhadap pasien-pasien,” katanya memberikan keterangan pers, Senin (2/9/2024).
Mengenai pelayanan, Vivi, sapaan akrabnya menyebut tetap berjalan. Masih sama seperti biasanya melayani rawat inap, IGD, dan operasi 24 jam. Termasuk bagi spesialis onkologi, bidang yang menjadi praktik dr Yan Wisnu.
“Layanan di onkologi itu adalah tim, tidak mungkin satu dokter tok jadi nanti ada wewenang dari tim yang pastilah menyelesaikan pasien-pasien,” tegasnya.
Vivi menyatakan, pihaknya tetap memperhatikan prioritas pelayanan kesehatan pada masyarakat. Ia mengklaim pasien tidak terlantar karena diselesaikan oleh tim. Ia menegaskan tidak ada pembatasan operasi imbas kasus pembekuan PPDS Anestesi. Pasalnya, rumah sakit yang berada di Kota Semarang ini terbesar dan rumah sakit rujukan pusat Jateng dan Kalimantan, sehingga memang banyak antrian, dan bukan karena kasus.
“Sampai detik ini pelayanan tidak terganggu, artinya pelayanan di RS masih berlangsung, pelayanan operasi juga berlangsung. Tidak ada pembatasan, semua operasi kami jadwalkan,” tuturnya.
Ditanya soal jumlah dokter anestesi yang kurang, Vivi menjawab jika sampai saat ini masih berlangsung pelayanan dan telah diatur penjadwalan beserta jumlah dokter.
Mengenai jam praktik, lanjutnya menjelaskan, bahwa di rumah sakit tersebut memiliki pelayanan operasi cito atau segera dan darurat, IGD buka 24 jam sehingga bukan overload. “Kami ini menyediakan operasi-operasi yang gawat darurat 24 jam. Kan tidak mungkin ada kecelakaan jam 1 butuh operasi cepat, kejar-kejaran nyawa, kalau gak 24 jam bagaimana?” ucap dia.
Perihal mahasiswa PPDS Undip yang sedang menjalani pendidikan di rumah sakit tersebut, ia menampik jika mahasiswa itu dipekerjakan dan membantu. Pasalnya, mereka tengah menjalani pendidikan alias magang.
Perihal investigasi, ia menyebut sudah menjadi kewenangan kementrian kesehatan dan kepolisian.
Kemudian terkait dengan mahasiswa PPDS Anestesi di rumah sakit tersebut yang dibekukan sementara, Vivi menyatakan rs kariadi mmenyediakan lahan pendidikan wahana pendidikan kita rumah sakit pemerintah kita wajib memang menyediakan lahan wahana pendidikan untuk calon dokter spesialis. Namun, sementara ini mahasiswa tersebut bisa magang di rumah sakit lain.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, salah satu mahasiswa PPDS Anestesi semester 7, Angga Rian menyatakan setelah dinonaktifkan program tersebut kesibukannya tetap belajar. “Kita tetap ada membuat karya ilmiah, presentasi,” kata dia.
Pemberhentian sementara ini membuat luka mendalam bagi pimpinan FK Universitas Diponegoro Undip. Pasalnya, Dekan FK Undip ini sudah bekerja di RSUP Dr. Kariadi sudah 16 tahun. Tidak hanya berperan sebagai dosen pendidikan dokter, dokter spesialis dan dokter subspesialis saja, namun juga dokter bedah konsultan kanker.
Ia menjelaskan, setiap minggu ia merawat kurang lebih 300 pasien, khususnya pasien kanker stadium lanjut.
Soal dampak ke pasien yang ia rawat di rumah sakit tersebut, dr Yan menyampaikan yang terpenting hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik tidak boleh terganggu. “Jadi mungkin RS sudah punya mekanisme itu semua,” ucapnya. (Andreas Nur)