Minggu, 18 Mei 2025

BENER NIH…! Neta S Pane, IPW: Salah Kaprah PGI dan Komnas HAM Bela Novel Baswedan di KPK-RI

JAKARTA – Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai, Komisi Hak Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas Ham), Ombudsman dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), sudah salah kaprah.

“Salah kaprah karena Komnas HAM dan PGI, membela Novel Baswedan dan Yudi Purnomo berjumlah 75 orang yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), 18 Maret – 9 April 2021,” kata Neta S Pane, Minggu (30/5).

Menurut Neta S Pane, persoalan Novel dengan KPK-RI, bukanlah persoalan politik, apalagi persoalan agama.

“PGI perlu mengingat hal ini,” kata Neta S Pane menilai, persoalan Novel cs adalah konflik pekerja, yakni antara pemberi gaji (Pemerintah Republik Indonesia c.q KPK-RI) dengan penerima gaji (Novel cs),” jelasnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, dengan dibentuknya Wadah Pegawai (WP) di KPK-RI oleh Novel Cs semakin mengukuhkan bahwa keberadaan Novel cs di KPK-RI adalah pegawai alias pekerja (buruh). Segala masalahnya sebagai pekerja (buruh) harus berkordinasi dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang: Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI).

Begitu juga mengenai perselisihannya sebagai pekerja yang memiliki serikat pekerja atau serikat buruh atau wadah pegawai dalam satu perusahaan harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.Agar penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan lainnya, seperti pembayaran pesangon bisa segera tercapai.

“Ini dikarenakan Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang tergabung dalam Korpri dan pegawai swasta (buruh) yang tergabung dalam SPI,” kata Neta S Pane.

“Jadi sangat salah kaprah jika Ombudsman dan Komnas HAM, mau diperalat dan diseret-seret Novel cs dalam masalahnya. Lebih salah kaprah lagi jika PGI sebagai lembaga gereja mau diseret-seret Novel cs,” ungkap Neta S Pane.

Dengan adanya WP di KPK-RI, lembaga yang mereka buat inilah yang harusnya membangun komunikasi ke SPI dan Depnaker. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang: Ketenagakerjaan.

IPW mengingatkan PGI dan organisasi yang mau diseret seret Novel Cs bahwa kewajiban tes TWK Kebangsaan bagi calon ASN adalah syarat mutlak. Bagaimana pun seluruh ASN harus patuh dan berorientasi pada Wawasan Kebangsaan Pancasila agar ASN tidak dilumuri kelompok kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban.

Sehingga Keputusan pimpinan KPK-RI yang mewajibkan pegawainya mengikuti TWK sudah sangat tepat dan sesuai statment Presiden. Bagi yang tidak lulus harus berjiwa besar segera keluar dari KPK-RI.

Sebab KPK-RI bukanlah milik pribadi Novel yang bisa dijadikannya sebagai kerajaan milik pribadinya. Jangan sampai terjadi penilaian bahwa KPK-RI adalah Novel dan Novel adalah KPK-RI.

IPW berkeyakinan masih banyak orang yang lebih hebat dari Novel di dalam internal KPK.

“Namun gegara framming terhadap Novel begitu dihebohebokan sehingga semua prestasi yang dicapai KPK-RI selama ini, seolah olah adalah hasil kerja pribadi Novel Baswedan seorang mantan Komisaris Polisi. Kesan ini yang harus dibersihkan,” tegasnya.

”Seluruh anak bangsa harus menyadari KPK-RI adalah milik bangsa Indonesia dan bukan milik pribadi Novel Baswedan,” kata Neta S Pane. (Aju)

Artikel Terkait

1 KOMENTAR

  1. Penjelasan yg benar dan terang benderang…agar orang maupun institusi yg udh dipengaruhi fan dihasut novel cs jadi melek dan sadar, jgn terbuai dgn framing dan pembodohan oleh kebohongan taliban novel cs

Komentar ditutup.

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru