JAKARTA- Rencana PT Freeport Indonesia untuk menaikkan (divestasi) saham menjadi 10,64 persen adalah akal-akalan perusahaan tambang emas Amerika Serikat ini agar pemerintah Indonesia mau memperpanjang kontrak penambangannya di Papua. Hal ini ditegaskan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Benny Rhamdani kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (16/1).
“Untuk apa divestasi saham untuk Indonesia. Kan saham Freeport udah tinggal 3 dollar Amerika dan akan terus turun sampai 2021. Presiden jangan mau ditipu Freeport dengan iming-iming divestasi saham, padahal sahamnya semakin tidak ada harganya. Freeport sudah hancur,” tegasnya.
Hanya ada satu jalan keluar menurutnya untuk menghadapi Freeport yaitu menasionalisasi tambang emas itu dan dikelola sendiri oleh BUMN yang kuat untuk kepentingan rakyat Papua dan Indonesia.
“Kalau sudah dikelola BUMN, maka saham BUMN akan melonjak tinggi, sehingga kita tidak pusing dengan pembiayaan pertambangan emas yang ditinggal Freeport,” ujarnya.
Setelah Indonesia mengambil alih pertambangan tersebut, maka Indonesia bisa membangun kerjasama dengan siapapun, dibawah syarat-syarat yang ditentukan oleh Indonesia.
“Jangan lagi kita yang ditentukan oleh perusahaan asing. Sumberdaya alam ini milik rakyat Papua dan Rakyat Indonesia. Mereka (perusahaan asing) yang harus nurut dengan kemauan kita!” tegasnya.
Benny menyadari bahwa dilingkar pertama kepresidenan pasti ada kaki tangan perusahaan tambang emas yang selalu berupaya mempengaruhi presiden untuk menerima divestasi dengan tujuan memperpanjang kontrak Freeport.
“Mereka inilah kakitangan dan antek dari Freeport yang memburu fee penjualan jasa pada Freeport. Pak presiden harus kritis dan membersihkan diri dari pengaruh mereka,” ujarnya
Benny Ramdhani mengajak semua anggota DPD agar bersama-sama menolak divestasi saham Freeport karena telah menginjak-injak kedaulatan rakyat di Papua dan rakyat Indonesia.
“DPD tidak akan mendiamkan Freeport tetap bercokol di Papua. Presiden Joko Widodo tidak bisa melanggar pasal 33 dari UUD’45 yang perintahnya sudah jelas,” ujarnya.
Penawaran Divestasi
Manajemen PT Freeport Indonesia telah menyerahkan harga penawaran divestasi 10,64 persen saham senilai US$1,7 miliar kepada pemerintah di batas waktu terakhir yang jatuh hari ini, Kamis (14/1).
mengaku Freeport telah menyerahkan valuasi 100 persen sahamnya dua hari lalu dengan nilai total US$16,2 miliar. Sehingga 10,64 persen saham yang wajib dijualnya kepada pihak Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 berharga US$1,7 miliar.
Merujuk pada PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).
Tahun ini, Freeport diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,36 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020. (Web Warouw)