PALU– Pemerintah melalui Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyerahkan penawaran saham kepada pemerintah Indonesia senilai US$1,7 miliar atau Rp23,67 triliun, untuk divestasi saham sebesar 10,64 persen. Hal ini jelas hanya kedok yang bertujuan untuk memperpanjang kontak PTFI. Demikian Koalisi Parlemen Jalangan Sulawesi Tengah kepada Bergelora.com di Palu, Sabtu (16/1)
“Pemerintah harus mengkaji kembali tawaran Divestasi PTFI dikarenakan mengamini divestasi saham sebesar 10,64 persen sama saja pemerintah akan memberikan ruang harapan kepada PTFI untuk memperpanjang Kontrak,” tegas Direktur Umum Lembaga Investigasi dan Advokasi Rakyat (Lentora), Andrie Wawan dalam koalisi itu.
Sementara itu Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta Sulawesi Tengah (BEM PTS Sulawesi Tengah), Aftar Abdul Fatta mengatakan rencana pemerintah untuk pengambilalihan PTFI yang pada tahun 2015 lalu harus direalisasikan karena mengambil alih atau menasionalisasikan PTFI pada tahun 2021 menjadi harapan penting bagi stabilitas pembangunan ekonomi nasional.
“Sudah saatnya pemerintah meletakkan kepentingan bangsa dan menghentikan kepentingan bangsa asing yang ingin menguasai Sumber Daya Alam kita dan tugas Presiden Joko Widodo adalah mendengarkan rakyat Indonesia yang ingin PTFI kembali kepangkuan Ibu pertiwi pada tahun 2021,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar Presiden Joko Widodo segera memanggil menteri ESDM Sudirman Said dikarenakan tindakan dengan mengeluarkan surat pada tanggal 7 Oktober 2015 dengan nomor : 7522/13/MEM/2015 yang berisi jaminan perpanjangan kontrak Freeport jelas tindakan sangat menyimpang dari semangat Trisakti dan amanah UUD 1945 Pasal 33.
Pasalnya dalam surat yang ditujukan kepada James R Moffett (Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc,) pada poin satu (1) tertulis: Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021”
Seperti diketahui, Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) menyatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Sedangkan ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Surat yang melahirkan Pro-Kontra dikalangan elite tersebut mendorong kegaduhan dinegara ini dan kami menduga peristiwa Bom Sarinah dijalan MH Thamrin, Jakarta merupakan mengalihkan perhatian publik dikarenakan dihari yang sama PTFI melakukan penawaran devestasi kepada pemerintah Indonesia”
Ketua Umum Gerakan Aktifis Palu untuk Rakyat (Gapura) Rian Hidayat Kotae, menegaskan agar Presiden Joko Widodo bercermin kepada semangat Trisakti dan Amanah UUD 1945 dan menolak tawaran Devestasi saham sebesar 10,64 persen atau senilai US$1,7 miliar dan/atau Rp23,67 triliun yang ditawarkan oleh PTFI kepada pemerintah Indonesia serta menasionalisasi segara PTFI untuk kepantingan ekonomi Nasional. (Lia Somba)