JAKARTA- Masyarakat gusar karena pelaku perampokan dana masyarakat dk Jiwasraya dan Asabri tidak diungkap oleh aparat penegak hukum.
“Sobat, kenapa puluhan penikmat aliran dana JIWASRAYA & ASABRI, individu & institusi tak ditersangkakan? Kenapa hanya segilintir perusahaan sekuritas yg ditersangkakan?” demikian Haris Rusly Moti, Ketua Presidium Petisi 28 dalam akun twitternya dan dikutip Bergelora.com.di Jakarta, Sabtu (12/6)
Haris Moti mengatakan, kabarnya Kejaksaan Agung diduga lakukan hengki pengki dengan penikmat triliunan aliran dana perampokan Jiwasraya /ASABRI.
“Kami mendesak BPK untuk membuka ke publik siapa saja penikmat aliran dana perampokan Jiwasraya & ASABRI yg diduga sengaja ditutupi. Bahkan sejumlah saksi kunci yg sudah terungkap sengaja tak dihadirkan ke persidangan, diduga untuk tujuan melokalisir kasus,” katanya dalam https://twitter.com/motizenchannel/status/1403265326746202112?s=03
Sementara itu, Kementerian BUMN melalui Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, memaparkan perkembangan penyelesaian masalah di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dalam perkembangan penyelesaian dua perusahaan asuransi itu, kata Arya, Kementerian BUMN sudah melakukan perombakan besar-besaran. Salah satunya dengan membentuk holding BUMN asuransi, sampai ke level mendorong penegakan hukum yang setimpal atas kasus korupsi di kedua perusahaan asuransi itu.
Misalnya saja untuk Jiwasraya, Kementerian BUMN mengklaim berhasil melakukan restrukturisasi polis di angka 94% untuk polis Ritel, dan 96% untuk polis Bancassurance serta 98% untuk polis Korporasi.null
“Yang dirampok besar-besaran kami restrukturisasi dan sekarang berhasil merestrukturisasi 94% – 96% dari para nasabah baik ritel bancassurance maupun nasabah korporasi. Kemudian orang yang bertanggung jawab kami adukan ke Kejaksaan,” kata Arya di dalam diskusi bertajuk BUMN, Apa Masalah dan Solusinya, Kamis (10/6/2021).
Untuk menindaklanjuti kasus korupsi di tubuh Jiwasraya, Arya bilang, pihaknya tengah mendorong supaya harta kekayaan para pelaku korupsi itu diambil oleh negara. Adapun saat ini, upaya sitaan aset tersebut sedang dalam proses di pengadilan.
“Untuk tersangka ada yang dihukum seumur hidup, mereka banding, ada juga yang menang sampai 20 tahun, tapi tetap kita banding sampai level atas,” terang Arya.
Selain Jiwasraya, perbaikan juga terus dilakukan di Asabri. Di mana perusahaan ini juga mengalami kerugian investasi karena adanya asus korupsi. “Ini pun kami restrukturisasi. Ini kita laporkan ke kejaksaan dan kali ini pun harta mereka diambil negara. Ada tanker yang besar banget dan sebagainya ada lahan yang sampai triliunan rupiah diambil juga oleh negara,” ungkap Arya.
Selain kedua perusahaan asuransi itu, terdapat perusahaan juga yang sedang mengalami lilitan utang yakni PT Krakatau Steel Tbk. Kementerian BUMN juga sedang melakukan restrukturisasi utang pada BUMN tersebut. Selain itu juga perihal restrukturisasi kredit PTPN yang mencapai Rp 44 triliun. (Web Warouw)